DPRD Maluku Marathon Bahas APBD-P 2023

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ambon, Suaradamai.com– Mengingat batas waktu yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, tertanggal 10 Oktober 2023, DPRD secara marathon akan membahas dan menyerahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023.

Sebelumnya Mendagri menetapkan  tanggal 30 September tahun 2023 batas waktu penyerahan dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023, namun tidak berjalan, Kamis (17/11/2023).

DPRD Maluku sendiri baru menerima dokukemen KUA-PPAS  APBD-P, pada jumat(6/10) yang diserahkan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno lewat paripurna DPRD.

Kepada awak media usai menghadiri paripurna penyerahan dokumen KUA-PPAS  APBD-P, Ketua DPRD Maluku, Benhur Geogre Watubun mengatakan, kalau sajauh ini DPRD telah menggunakan kewenangannya untuk mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda)  Maluku,  dengan  menyurati tiga kali terkait  dengan penyampaian APBD Perubahan tahun 2023.

Dimana DPRD secara tegas meminta adanya perhatian serius dari Pemda Maluku, berkaitan dengan APBD perubahan, terhadap kepentingan yang jauh lebih besar dari strategis.

Kepentingan  itu seperti, Pemilihan Umum (Pemilu ) yaitu produk dari pada kegiatan-kegiatan yang lebih inovatif untuk memajukan provinsi ini dengan baik.

DPRD sebut, Watubun sangat ingin untuk melihat hal penting dalam Perubahan ini sebagai wujud nyata dari pelaksanaan program-program sebagaimana di amanatkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD).

“DPRD Maluku sudah tiga kali menyurati Pemda Maluku dan yang terakhir surat dari  Pemerintah Pusat sudah di ingatkan dengan surat Nomor 900/5252 tanggal  27 September 2023, sehingga ruang yang kita manfaatkan sebagai bentuk apresiasi DPRD  dengan memberitahukan Pemerintah Pusat, dapat terfasilitasi dengan baik,” ujar Watubun.

Watubun mengingatkan Pemda bahwa ada satu catatan yaitu batas Pembahasan APBD-P Provinsi Maluku yang oleh Pemerintah Pusat hanya memberi waktu sampai tanggal 10 Oktober tahun 2023.

“Sekalipun kita tau itu diperlambat, tapi demi kepentingan rakyat banyak, DPRD dengan berbagai kepelbagian kita harus bersatu dan kita memantapkan pikiran dan pandangan kita melalui pembahasan KUA-PPAS APBD-P, secara marathon menyelesaikannya,” tegasnya.

Selanjutnya, ini karena soal kebijakan yang di tindak lanjuti dengan penyampaian RAPBD yang menggambarkan adanya kebijakan dalam bentuk program-program kerja atau kegiatan.

Sehingga dengan begitu, maka seluruh aspirasi masyarakat Maluku termasuk dalam pelaksanaan wujud kita mendukung pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan baik.  Baik itu KPU, Bawaslu dan pihak Keamanan.


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU