Yeremias juga mempertanyakan keterlambatan penyerahan dokumen Pertanggungjawaban ke tangan DPRD Maluku, sehingga membuat dewan terkesan terburu-buru dalam mempelajari dokumen.
Ambon, suaradamai.com – Rapat Komisi III DPRD Maluku bersama mitra membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020 diwarnai berbagai tanggapan.
Anggota Komisi III Anos Yermias menilai, dokumen pertanggungjawaban APBD yang diserahkan ke DPRD Maluku terkesan copy paste (Copas), karena sangat berbeda dengan kondisi ril di lapangan.
“Banyak program yang terkesan yang copy paste, karena ketika kami lakukan pengawasan kondisinya sangat berbeda dengan apa yang ada di lapangan,” ungka Yeremias dalam rapat komisi yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Senin (26/7/2021).
Yeremias juga mempertanyakan keterlambatan penyerahan dokumen Pertanggungjawaban ke tangan DPRD Maluku, sehingga membuat dewan terkesan terburu-buru dalam mempelajari dokumen.
“Seharusnya dokumen ini diberikan lebih awal sehingga tidak terkesan terburu-buru sehingga kami bisa mempelajari dengan baik dan kami bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tandas dia, sembari mempertanyakan juga soal keadilan anggaran dimana terjadi perbedaan yang sangat signifikan antara kabupaten dan kota.
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh anggota lainnya yakni Ikram Umasugi. Dirinya juga mengeluhkan soal keterlambatan dokumen yang sampai ke tangan dewan.
Menurutnya, kejadian seperti ini bukan kali pertama. Seharusnya dokumen penting seperti ini harus diserahkan lebih awal agar dewan bisa mempelajari dan memboboti isi dari laporan tersebut.
“Terkait dengan hasil pengawasan di 11 kabupaten/kota terkadang kita baca dengan dokumen yang disampaikan semuanya bagus tetapi di lapangan semua jauh dari kenyataan, terutama menyangkut infrastruktur,” ujar dia.
Sementara Fauzan Alkatiri, menyoroti tentang penyerapan anggaran penanganan Covid-19 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih rendah.
“Kinerja pemerintah daerah untuk penanganan Covid sangat rendah se- Indonesia dan ini sangat ironis. Beritanya heboh luar biasa bahkan ada mahasiswa yang ditangkap secara brutal oleh aparat kepolisian, tapi kinerja Pemda Maluku dalam penanganan Covid ini sangat rendah,” jar Fauzan.
Ini kan sangat ironis, kata Fauzan, hanya 8 persen dari total anggaran penanganan Covid yang mampu kita serap. Ini yang menjadi pertanyaan, karena Covid ini adalah kejadian yang luar biasa dan ini yang membuat saya jadi heran sekali.
“Dengan kata lain mungkin belanja tidak langsung atau belanja jalan-jalannya aparat di beberapa dinas, itu biayanya jauh lebih besar dari pekerjaan fisik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan itu ditemukan ada dibeberapa dinas sehingga ini yang harus kita sadari betul, bahwa dalam kondisi masyarakat yang sangat prihatin ini, ada bacaan laporan keungan yang semustinya banyak menyentuh hajat hidup orang banyak,”pungkasnya
Hal senada juga ditegaskan, Wakil Ketua Komisi III, Hatta Hehanusa, bahwa keabsahan dari dokumen Pertanggungjawaban APBD 2020 memiliki cacat administrasi karena tandatangan Gubernur Maluku dalam dokumen dimaksud hanya discan dan bukan tandatangan asli dan juga tidak tertera tanggal.
“Kalau maulihat dokumen pertanggungjawaban laporan keuangan Gubernur tahun 2020 yang ada pada kami, saya melihat ada beberapa hal yang menyangkut dengan sistim penyusunan, jujur aja pak ini dokumen negara, dokumen yang cukup berharga tapi keabsahan dari dokumen ini dan kalau saya lihat ini sangat meragukan, karena kalau kita lihat tanda tangan pak gubernur dan saya yakin dokumennta tidak dibaca gubernur, karan semua tanda tangannya merupakan hasil scan saja yang posisinya semua sama, sehingga saya meragukan dokumennya,”ujar Hatta.
Dimana wibawa DPRD kalau seperti ini, kata dia, kalau kita mau, saya tolak dokumen ini, Komisi III hari ini harus menolak untuk segera dilakukan perbaikan, bahkan dalam angka-angka juga terjadi perbedaan, baik antara pendapatan dan belanja ini beda-beda cukup banyak sehingga kalau kita telaa lebih jauh sangat memperhantingkan.
Menepis tudingan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zulkifli Anwar, kalau tandatangan langsung dari pak Gubernur dan bukan di scan.
“Soal tanda tangan pak Gubernur tidak ada yang scan semuanya asli. Tetapi kami mengakui kesalahan soal tidak mencantumkan tanggal itu kesalahn kami dan dokumen sudah kami berikan pada tanggal 15 Juli. Jadi kami tidak tahu bahwa dokumen ini sampai ke tangan bapak dan ibu kapan, tetapi yang kami serahkan ke dewan itu sejak 15 Juli lalu,” ujar Zulkifly.
Zulkifly juga menambahkan bahwa seluruh dokumen pertanggungjawaban APBD 2020 sebelum diserahkan ke DPRD sudah melalui audit dari BPK.
Editor: Petter Letsoin
Baca juga: