DPRD Maluku Minta Pemprov Gerak Cepat Putihkan Lahan Eks Pertanian Passo

Jumlah aset, sebut Rumra yang dimiliki Pemprov cukup banyak dan itu tersebar di 11 kabupaten/kota, tidak ada salahnya jika lahan eks pertanian Passo diputihkan bagi masyarakat setempat.


Ambon, Suaradamai.com. – Sebanyak 153 Kepala Keluarga (KK) selama 60 tahun lebih, telah mendiami lahan eks pertanian Passo, namun hingga kini Pemprov Maluku, belum bergerak melakukan pemutihan terhadap 153 KK tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra Jumat (4/11/2022) menyatakan.

“Sikap DPRD lewat Komisi I ini lantaran hingga kini tidak ada progres penyelesaian lahan, padahal beberapa waktu lalu pihak komisi dan Pemprov telah menyepakati dilakukan pemutihan bagi masyarakat yang mendiami lahan tersebut,” kesal Rumra.

Menurutnya, apa yang dilakukan dan diperjuangkan murni demi kemanusiaan, tidak ada kepentingan lain, lahan tersebut harus segera diputihkan.

Jumlah aset, sebut Rumra yang dimiliki Pemprov cukup banyak dan itu tersebar di 11 kabupaten/kota, tidak ada salahnya jika lahan eks pertanian Passo diputihkan bagi masyarakat setempat.

Pemutihan juga tidak gratis melainkan ada ganti rugi yang diberikan 153 KK dan itu sudah disanggupi maka harus ada keberpihakan dari pemerintah Provinsi Maluku.

“Intinya kita desak harus segera pemutihan, urusan teknis kita serahkan ke  Pemda,” Tandas Rumra


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...