DPRD Tolak Pertanggungjawaban APBD Kepulauan Aru Tahun 2024, Bupati Janji Perbaiki

“Yang menerima APBD tahun 2024 sebanyak 4 anggota DPRD, yang menolak 16 anggota DPRD, dan yang abstain 2 anggota DPRD, setuju?” ucap Fenny disambut teriakan setuju dari mayoritas anggota DPRD.


Dobo, suaradamai.com – DPRD Kepulauan Aru menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Perbelanjaan Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Keputusan tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Kepulauan Aru, Marthen Putnarubun di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru, hingga para pimpinan OPD yang hadir dalam Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Kata Putus Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Sementara, Gedung Sita Kena Dobo, Senin (25/8/25) pagi.

Penolakan tersebut didasarkan pada hasil kata putus fraksi sebagai berikut:

  1. Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (menerima)
  2. Fraksi Nasional Demokrat (tidak berpendapat)
  3. Fraksi Kebangkitan Bangsa (tidak menerima)
  4. Fraksi Karya Nusantara Indonesia Sejahtera (tidak menerima)
  5. Fraksi Gerakan Nurani Pembangunan Nasional (menerima)

Dengan hasil kata putus fraksi tersebut, maka keputusan kembali diambil berdasarkan musyawarah DPRD melalui voting yang hasilnya adalah 5 anggota menerima, 16 anggota menolak, dan 2 anggota tidak berpendapat.

Berdasarkan voting tersebut, maka DPRD menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Perbelanjaan Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Adapun yang tidak disetujui DPRD dalam satu kesatuan merupakan laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Maluku yang meliputi laporan realisasi APBD, neraca, hingga catatan khas keuangan yang telah diperiksa BPK.

“Disertai dengan pertimbangan perlu adanya perbaikan dan penyesuaian-penyesuaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Provinsi Maluku,” ucap Putnarubun.

Lanjutnya, keputusan ini bisa dijadikan dasar pertimbangan serta dasar keputusan DPRD dari bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Menanggapi keputusan penolakan DPRD, Bupati Timotius Kaidel mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik.

“Kami juga akan mempertimbangkan seluruh rekomendasi, saran usulan dari semua fraksi yang telah dibacakan sesuai dengan mekanisme dan ketersediaan anggaran pemerintah daerah ke depan,” tutur Kaidel dalam sambutannya.

Kaidel mengatakan, pihaknya akan memperbaiki program-program pembangunan, mulai dari perencanaan, hingga pertanggungjawaban dengan senantiasa berpacu kepada ketaatan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Paripurna pun ditutup oleh Ketua DPRD Fenny Silvana Loy dengan menegaskan kembali putusan DPRD.

“Yang menerima APBD tahun 2024 sebanyak 5 anggota DPRD, yang menolak 16 anggota DPRD, dan yang abstain 2 anggota DPRD, setuju?” ucap Fenny disambut teriakan setuju dari mayoritas anggota DPRD.

Sebagai informasi, rapat ini merupakan Paripurna lanjutan dari Paripurna yang sempat diskors pada Paripurna yang digelar Jumat (22/8/2025).


Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Krisis Daya Tampung SMA Negeri di Ambon Disorot DPRD Maluku

“Data jumlah lulusan sudah diketahui jauh hari. Ketidakseimbangan antara...

930 CPNS Pemkot Ambon Ikuti Latsar, Wali Kota Tekankan Pengabdian dan Profesionalisme

“Setiap calon PNS wajib mengikuti tahapan ini agar benar-benar...

Hotel Santika Premiere Ambon Hadirkan Beragam Promo Akhir Pekan untuk Keluarga dan Sahabat

Ambon, suaradamai.com – Hotel Santika Premiere Ambon menghadirkan sejumlah...

Belum Selesai, Sihir Magis Messi di Piala Dunia 2026 Lahirkan Sederet Rekor Baru

‎Meski usianya tak lagi muda, La Pulga terus membuktikan...