“Diharapkan perubahan yang termuat dalam APBD dapat digunakan sebaik baiknya,”ujar Wattimury.
Ambon, suaradamai.com – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2021, bertempat di Ruang Paripurna, Rabu (29/09/21).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dihadiri wakil ketua Rasyad Effendi Latuconsina, Melkianus Sairdekut, sekertaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena, anggota DPRD Maluku serta OPD yang digelar secara virtual.
Wattimury mengatakan, dalam rangkaian penyusunan APBD perubahan tahun 2021 maka, bersama pemerintah provinsi Maluku selanjutnya telah dibahas bersama dalam KUA-PPAS.
“Diharapkan perubahan yang termuat dalam APBD dapat digunakan sebaik baiknya,”ujar Wattimury.
Gubernur Maluku, Murad Ismail melalui virtual menegaskan, rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun 2021 disusun dengan pemikiran yang lebih realistis.
“Diharapkan memenuhi target dalam kebijakan umum pendapatan daerah tahun 2021,″ ujar Ismail.
Usai sambutan Gubernur, interupsi anggota yang hadir sangat keras terkait pernyataan mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae yang adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan yang menyebutkan jika terjadi perselingkuhan antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan APBD perubahan.
Ketua Fraksi Gerindra, Andi Munaswir menyebutkan jika apa yang disebutkan anggota DPRD Maluku dari fraksi PDIP agar dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) untuk ditindaklanjuti.
“Kita tersinggung dengan pernyataan yang bersangkutan. Kita ini rapat dari pagi ketemu malam sehingga perlu disikapi oleh Fraksi PDI Perjuangan secara tegas” ujar Munaswir.
Edison Sarimanella dari Fraksi Hanura juga dengan tegas membantah pernyataan Huwae demikian juga Amir Rumra dari fraksi PKS dan anggota Mumin Refra, serta Justin Renyaan, Richard Rahakbau yang secara tegas meminta pertanggungjawaban ciutan Huwae yang dimuat media sehingga membuat gaduh .
Ketua Fraksi Partai Golkar , Anos Yermias menyampaikan keberatan atas pernyataan mantan Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae yang juga adalah anggota badan anggaran. Berdasarkan tatib DPRD bahwa KUA-PPAS telah diawali dengan rapat secara berjenjang di DPRD.
“Kita meminta BK dapat memproses yang bersangkutan dengan tegas, ” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP, Benhur Watubun menegaskan pernyataan Huwae agar dinilai melalui penilaian publik. Sikap fraksi di DPRD Maluku harus disikapi oleh Pimpinan serta bertanggung jawab penuh.
“Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan meminta maaf kepada seluruh anggota atas pernyataan saudara Edwin Huwae yang adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan,”ujar Watubun.
Sikap protes Fraksi yang ada di DPRD Maluku disikapi Gubernur Maluku yang juga Ketua DPD PDI-P .
“Saya sangat sedih oleh pernyataan dari anggota PDI Perjuangan. Sebagai gubernur sangat merasakan psikologi semua anggota yang bekerja dan sinergi secara marathon dan bertanggung jawab,” ujar Ismail.
Karena itu Partai PDI Perjuangan akan mengambil sikap tegas terhadap yang bersangkutan usai keputusan BK DPRD Maluku.
Editor: Petter Letsoin
Baca juga: