“Beberapa bentuk kerja sama Indonesia dan Korsel antara lain kunjungan timbal balik delegasi kedua negara, peningkatan kapasitas dan pengalaman, pertukaran informasi dan dokumen hukum, serta penelitian bersama atau konferensi dan seminar,” jelasnya supratman
Jakarta, suaradamai.com – Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) resmi menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) terkait pertukaran legislasi dan kerja sama teknis sistem informasi hukum. Penandatanganan ini berlangsung pada Kamis (06/02/2025) di kota Sejong, Korsel.
Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas, serta Menteri Legislasi Pemerintah Republik Korea, Lee Wan-Kyu, menandatangani MSP. Kesepakatan ini meningkatkan pemanfaatan sistem informasi hukum guna menyediakan layanan informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga menciptakan regulasi yang berkualitas tinggi.
“MSP ini penting untuk membangun kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan melalui pertukaran keahlian dan berbagi informasi di bidang pembentukan legislasi dan pemanfaatan teknologi sistem informasi hukum,” ujar Supratman usai penandatanganan MSP.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup pembangunan sistem informasi hukum, penguatan kapasitas legislatif, pembagian informasi hukum secara waktu nyata, serta penyelenggaraan konferensi internasional.
“Beberapa bentuk kerja sama Indonesia dan Korsel antara lain kunjungan timbal balik delegasi kedua negara, peningkatan kapasitas dan pengalaman, pertukaran informasi dan dokumen hukum, serta penelitian bersama atau konferensi dan seminar,” jelasnya supratman.
Menteri yang berasal dari Sulawesi Selatan ini berharap kerja sama selama lima tahun ke depan dengan Korsel meningkatkan pemanfaatan teknologi dan pengetahuan guna berkontribusi terhadap pengembangan hukum di Indonesia.
“Indonesia akan memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman dari pelatihan. Kami akan memastikan bahwa teknologi dan informasi dari kerja sama ini berkontribusi bagi pengembangan hukum di Indonesia,” tambahnya.
Delegasi Indonesia yang turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra; Kepala Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Ronald Lumbuun; serta Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika.
Sementara itu, mendampingi Menteri Legislasi Pemerintah Republik Korea, Direktur Jenderal Biro Perencanaan dan Koordinasi, Choi Young Chan; Direktur Divisi Inovasi Data Hukum, Lee Young Jin; Direktur Divisi Pertukaran Legislatif dan Kerja Sama, Park Ji Eun; serta Direktur Sistem Informasi Hukum Korea, Jung Man Seok.





