JPU Ungkap Keterangan Tiga Saksi yang Memberatkan Fajar dalam Kasus Korupsi Proyek Perpustakaan Aru

Ambon, suaradamai.com  – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku mengungkap keterangan tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022. Keterangan para saksi mengurai peran Supardi Arifin alias Fajar dalam pengajuan kredit, pergerakan uang, penggunaan aset milik pihak lain sebagai agunan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Ketiga saksi tersebut adalah Eko Ridho Saputra, Relationship Manager Bank BRI; Jeny Mawutu, istri almarhum Edwin Nanlohy; dan Johan Lekatompessy, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru.

Jaksa Penuntut Umum Raymond Hendriksz mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk mengurai posisi Fajar dalam proyek yang secara administratif tercatat dikerjakan oleh badan usaha lain. Fajar disebut tidak tercantum dalam dokumen tender maupun kontrak sebagai penyedia.

“Yang dikontrakkan dan dimenangkan CV lain dengan direkturnya lain, tapi yang melaksanakan pekerjaan adalah terdakwa Supardi Arifin alias Fajar,” kata Raymond, Senin, 15 September 2026.

Menurut Raymond, keterangan saksi pertama, Eko Ridho Saputra, berkaitan dengan jejak transaksi perbankan yang terhubung dengan proyek tersebut. Eko merupakan Relationship Manager Bank BRI yang ikut memproses permohonan kredit modal kerja yang diajukan Fajar.

Kredit itu diajukan dalam rangka mendukung pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan layanan perpustakaan di Kabupaten Kepulauan Aru. Eko ikut melakukan analisis terhadap permohonan kredit sebelum fasilitas tersebut dicairkan.

Keterangan Eko tidak berhenti pada proses pengajuan kredit. Ia juga menjelaskan pergerakan dana setelah kredit dicairkan. Uang tersebut kemudian dialokasikan melalui sejumlah transaksi, termasuk transfer, pemindahbukuan dan overbooking ke beberapa rekening.

Salah satu rekening penerima dana, menurut Raymond, adalah rekening milik istri Fajar.

“Eko menerangkan aliran uang yang mencakup kredit modal kerja maupun uang muka, termin satu dan termin dua dalam progres pekerjaan,” ujar Raymond.

Aliran dana proyek yang diterangkan Eko juga berkaitan dengan pembayaran dari kas daerah. Dana yang berasal dari pembayaran pekerjaan disalurkan melalui Bank BRI sebelum berpindah ke rekening-rekening tertentu.

Bagi jaksa, rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian yang perlu dibuktikan karena dapat menggambarkan hubungan Fajar dengan pembiayaan dan pelaksanaan proyek. Apalagi nama Fajar tidak tercantum dalam dokumen kontrak sebagai pihak yang memenangkan pekerjaan.

Raymond mengatakan Eko menjelaskan nilai transaksi, proses penyaluran dana, mekanisme pemindahbukuan hingga metode pencairan. Dalam proses tersebut, terdapat orang yang disebut diperintah Fajar untuk membantu pencairan dana di Bank BRI.

Keterangan itu menghubungkan proses administrasi perbankan dengan aktivitas Fajar di lapangan. Jaksa kini menggunakan rangkaian keterangan tersebut untuk mengurai siapa yang mengendalikan penggunaan uang yang berkaitan dengan proyek pembangunan perpustakaan.

Agunan Milik Orang Lain

Saksi kedua, Jeny Mawutu, memberikan keterangan berbeda. Ia tidak berkaitan dengan pengelolaan proyek secara langsung, melainkan dengan aset yang digunakan sebagai jaminan kredit.

Jeny merupakan istri almarhum Edwin Nanlohy ( Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru). Sertifikat tanah dan bangunan milik Edwin digunakan sebagai agunan untuk kredit yang diajukan Fajar kepada Bank BRI.

Edwin kini telah meninggal dunia. Sebelum meninggal, ia pernah menandatangani dokumen APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) dalam proses pengikatan agunan dengan pihak Bank BRI.

Jeny berada di lokasi ketika proses tersebut berlangsung. Penandatanganan dilakukan di rumah Edwin dan disaksikan oleh Jeny.

Raymond mengatakan Jeny diperiksa untuk menjelaskan apa yang terjadi ketika dokumen agunan ditandatangani, siapa saja yang hadir dan aktivitas Fajar dalam proses tersebut.

“Turut hadir dalam ruangan itu atau dalam rumah itu adalah saudara terdakwa yang turut menggiring atau mengajukan permohonan kredit,” kata Raymond.

Dalam proses itu, tanah dan bangunan milik Edwin digunakan sebagai agunan atas kredit yang diajukan Fajar. Jaksa masih menelusuri hubungan antara Edwin dan Fajar dalam penggunaan aset tersebut.

Menurut Raymond, belum ditemukan secara utuh alasan Edwin memberikan aset miliknya sebagai jaminan atas kredit yang diajukan Fajar. Begitu pula hubungan timbal balik antara pemilik aset dan pihak yang menggunakan agunan tersebut masih menjadi bagian yang ditelusuri dalam perkara.

“Bagaimana dan apa timbal balik para pihak berkaitan dengan penggunaan aset milik Edwin itu belum ditemui sampai sekarang,” ujar Raymond.

Keterangan Jeny menjadi bagian lain dari rangkaian pembuktian. Jika keterangan Eko mengurai pergerakan uang melalui sistem perbankan, Jeny menerangkan asal-usul aset yang dipakai sebagai agunan kredit.

PPK Sebut Fajar sebagai Pelaksana di Lapangan

Saksi ketiga adalah Johan Lekatompessy. Ia memiliki posisi berbeda dari dua saksi sebelumnya karena pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pembangunan layanan perpustakaan tersebut.

Johan juga bukan orang yang baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum perkara ini. Raymond mengatakan Johan sebelumnya telah diproses dan dihukum dalam perkara yang sama.

Johan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan pidana pengganti atau subsider tiga bulan. Saat ini ia telah menyelesaikan masa hukumannya dan sudah bebas.

Dalam perkara yang kini menjerat Fajar, Johan memberikan keterangan mengenai pelaksanaan proyek di lapangan.

Menurut Raymond, Johan menerangkan Fajar sebagai pihak yang menjalankan pekerjaan, kendati secara administratif nama Fajar tidak tercantum sebagai penyedia dalam dokumen proyek.

Fajar disebut mengurus berbagai kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaan. Mulai dari mobilisasi tenaga kerja, material, pengelolaan keuangan hingga penentuan tenaga teknis yang bekerja dalam proyek.

“Yang bersangkutan di lapangan mengaku semua. Administrasi, pengelolaan keuangan, mobilisasi tenaga kerja, mobilisasi material, semua termasuk menentukan tenaga-tenaga teknis yang akan mendukung proyek pekerjaan tersebut,” kata Raymond.

Keterangan Johan menjadi salah satu bagian yang dipakai jaksa untuk menggambarkan perbedaan antara pihak yang tercatat dalam dokumen kontrak dan pihak yang disebut menjalankan pekerjaan secara langsung.

Raymond mengatakan Johan menerangkan selama pelaksanaan proyek, Fajar yang melakukan tindakan sebagai penyedia di lapangan. Peran tersebut mencakup pengelolaan pekerjaan, tenaga kerja, material dan keuangan.

“Yang melakukan tindakan atau bertindak sebagai penyedia di lapangan adalah saudara terdakwa, Supardi Arifin alias Fajar,” ujar Raymond.

Peran Fajar dalam Proyek

Dari tiga keterangan saksi itu, jaksa mengurai tiga jalur yang saling berkaitan. Eko menerangkan jalur kredit dan transaksi perbankan. Jeny menerangkan penggunaan tanah dan bangunan milik Edwin sebagai agunan. Johan menerangkan aktivitas Fajar dalam pelaksanaan pekerjaan.

Raymond mengatakan keterangan Johan juga mencakup sejumlah tindakan yang dilakukan bersama Fajar dalam pelaksanaan proyek. Termasuk persoalan pengelolaan pekerjaan dan keuangan yang kemudian menjadi bagian dari perkara pidana tersebut.

“Semua hal yang diteruskan termasuk kesalahan-kesalahan memang yang terjadi secara bersama-sama dilakukan juga oleh PPK dengan terdakwa Supardi Arifin alias Fajar,” kata Raymond.

Bagi jaksa, posisi Johan dalam perkara ini berbeda karena ia telah menjalani hukuman atas perkara yang sama. Setelah PPK tersebut selesai menjalani pidana, proses hukum kini berlanjut pada pihak lain yang disebut berperan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Raymond mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga saksi menjadi bagian dari proses pembuktian terhadap Fajar. Keterangan mereka dipakai untuk mengurai hubungan terdakwa dengan proyek, sumber pembiayaan, penggunaan aset sebagai agunan, pergerakan uang serta pelaksanaan pekerjaan.

Fajar didakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar.

Jaksa kini berupaya membuktikan sejauh mana keterlibatan Fajar dalam rangkaian pelaksanaan proyek tersebut. Keterangan tiga saksi menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang diajukan dalam proses persidangan.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Bantuan Pendidikan Otsus Teluk Bintuni, Mahasiswa: Terima Kasih Bupati

Tahap I bantuan pendidikan 2026 telah diterima mahasiswa pada...

Forapelo Apresiasi Pembangunan 16 Kios Permanen bagi OAP di Teluk Bintuni

Forapelo meminta pemerintah melengkapinya dengan modal usaha, pelatihan, serta...

Orosomna Minta Program Kios OAP di Bintuni Diperluas ke Pesisir dan Pedalaman

Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Agustinus Orosomna,...

UNIMUTU Sambut 437 Mahasiswa Baru Lewat Mastama 2026

Mastama berlangsung empat hari dengan materi pengenalan lingkungan kampus,...