
“Evaluasi hasil pengujian sarana makanan minuman yang dilakukan di Kabupaten Maluku Tenggara masih banyak ditemukan sarana dan tata cara produksi yang tidak memenuhi syarat kesehatan,”jelas Notanubun.
Langgur, suaradamai.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 40 pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), yang bertempat di aula Hotel Suita, Senin (08/11/2021).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesahatan, dr. Ketty Notanubun menjelaskan tentang Pasal 43, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
“Dalam aturan itu mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT),”jelas Kadis.
Selain itu, Notanubun juga menjelaskan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM RI No. 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
“Evaluasi hasil pengujian sarana makanan dan minuman yang dilakukan di Kabupaten Maluku Tenggara masih banyak ditemukan sarana dan tata cara produksi yang tidak memenuhi syarat kesehatan,”jelas Notanubun.
Agar produk makanan minuman yang beredar memenuhi syarat untuk dikonsumsi, lanjut Notanubun, maka hendaknya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola, dapat mengetahui bagaimana cara memproduksi makanan yang memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Untuk itu, Penyuluhan Keamanan Pangan perlu dilakukan.
“Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia,” ungkapnya.
Editor: Petter Letsoin
Baca juga: