Kadishub Malra Minta Masyarakat Patuhi Aturan Perjalanan Saat Ramadhan dan Lebaran

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nikson mengatakan pihaknya siap mengawal pintu penyeberangan antar Pulau Kei Kecil-Kei Besar.


Langgur, suaradamai.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara Nikson Hukubun meminta masyarakat mematuhi aturan perjalanan saat Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Memang belum ada instruksi dari Bupati soal ini, namun pemerintah telah mengeluarkan SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Nikson mengatakan, dalam surat edaran tersebut, perjalanan antar pulau dalam daerah tidak menjadi masalah.

Beta (saya) kira tujuan pemerintah ini baik, supaya kita harus pertahankan angka penurunan kasus covid. Untuk pemerintah daerah, kita baru ada pengaturan soal masuk-keluar kantor, tetapi untuk mudik tentu akan menindaklanjuti aturan yang lebih di atas,” jelas Nikson kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (16/4/2021).

Yang menjadi masalah, lanjut Nikson, adalah pelaku perjalanan dari luar daerah. Dia yakin, jika perjalanan dari luar daerah dibatasi, dapat mencegah penularan virus di Malra.

Nikson menambahkan, pemerintah daerah pasti punya sikap terhadap masalah ini. Dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi untuk memutuskan soal mudik di Malra.

Ada pertimbangan agar ASN dilarang mudik atau hanya berhari raya di rumah. Namun itu juga akan diputuskan dalam rapat koordinasi.

Meski belum ada aturan dari pemerintah daerah, Nikson mengatakan pihaknya tetap siap mengawal pintu penyeberangan antar Pulau Kei Kecil-Kei Besar, bekerja sama dengan Kepolisian dan Sat Pol PP.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU