
Rapat tim pora ini dilaksakan setiap tahun.
Ambon, suaradamai.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mengadakan rapat virtual koordinasi pembahasan dan penguatan tim Pengawasan Orang Asing Kota (Pora) Ambon dan Tim Pora Kecamatan se-Kota Ambon di Aula Kanim Ambon, Senin (8/3/2021).
Kepala Kanim Kelas I TPI Ambon Armand Armanda Yoga mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk membahas isu-isu aktual terkait pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Kota Ambon.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum HAM Provinsi Maluku, M. Yani Firdaus menambahkan, rapat tim pora ini dilaksakan setiap tahun.
“Kalau kita bicara di Kota Ambon, adalah banyak warga negara Belanda yang berada di wilayah ini dan juga banyaknya eks kru kapal asing, yang warga negara asing. Mereka ini tidak balik kembali ke negaranya, karena sudah melakukan pernikahan dengan wanita Indonesia di wilayah Ambon. Bahkan sudah punya anak dan cucu. Ini yang menjadi isu aktual kita, yang kita harus angkat di dalam rapat tim pora ini,” jelas Firdaus langsung pada inti Rakor.
Dia mengatakan, rapat tim pora secara virtual ini juga membahas mengenai undang-undang nomor 11 tahun 2020, yaitu mengenai undang-undang cipta kerja. Undang-undang cipta kerja ini sudah ada turunannya sebanyak 45 PP dan 8 Perpres.
“Perlu kita antisipasi terhadap turunan dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 mengenai cipta kerja, di mana ada banyak kemudahan terhadap warga negara asing. Perlu kita ketahui nanti ini PP 46 ini merubah dalam PP 31 tentang Undang-undang nomor 6 tahun 2011, dimana warga negara asing bisa langsung tinggal sebanyak 180 hari atau 6 bulan tidak perlu diperpanjang lagi,” jelas dia.
Firdaus juga menjelaskan, mengenai undang-undang ketenagakerjaan. Ada PP ketenagakerjaan, yaitu PP 40 mengatur bagaimana tenaga kerja asing . “Ini yang perlu kita sepakati bagaimana mengawasi terhadap undang-undang cipta kerja dan turunannya untuk kita bisa melakukan pengawasan,” terang dia.
Untuk diketahui, jumlah peserta rakor pembahasan dan penguatan Tim Pora sebanyak 28 orang, terdiri atas 10 orang peserta dari instansi-instansi di Kota Ambon dan 18 orang peserta dari kecamatan. Turut hadir, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku serta Kepala Bidang Intelijen.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: