KKP Bekukan Izin 11 Kapal yang Diduga Lakukan Transhipment di Laut Arafura

Jakarta, suaradamai.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) membekukan izin 10 kapal penangkap ikan dan 1 kapal pengangkut ikan yang diduga melakukan praktik transhipment atau alih muat ilegal di perairan Laut Arafura.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa kesepuluh kapal tersebut telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual pada Jumat (28/2/2025). Sementara itu, satu kapal lainnya masih dalam pemantauan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut KM. MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, seluruh ikan di kapal-kapal tersebut sudah tidak ada dan diduga telah dipindahkan,” ujar Latif dalam keterangan resmi yang diterima Suaradamai.com, Jumat (7/3/2025).

Latif menegaskan bahwa transhipment merupakan pelanggaran berat dalam industri perikanan. Oleh karena itu, KKP menjatuhkan sanksi awal berupa pembekuan izin sebagai tindakan administratif terhadap kapal-kapal yang melanggar ketentuan. Sanksi ini diberikan berdasarkan rekomendasi dari Ditjen PSDKP.

“Kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, juga melanggar Pasal 317 ayat (1) huruf g dan Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelasnya.

KKP menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor kelautan dan perikanan demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. Tindakan tegas terhadap praktik perikanan ilegal seperti transhipment diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Molo Sabuang untuk Karawai-Dosinamalu disaksikan Bupati Kaidel dan Masyarakat Aru

Bupati Kaidel mengembalikan keputusan adat ini kepada Dewan Adat...

Legislator Roland Kasihiw: PDIP Berdiri Teguh Bersama Rakyat, Tolak Pilkada Lewat DPRD

"PDI perjuangan menolak Pilkada dipilih oleh DPRD, karena kedaulatan...

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...