Komisi I Desak Pemkab Malra Sosialisasi Perbup Pengangkatan dan Penunjukan Kepo

Salah satu faktor yang menghambat proses pendefitifan kepala ohoi adalah kurang pengetahuan tentang regulasi. Aturan baru tentang pengangkatan dan penunjukan kepala ohoi diatur oleh Perbup nomor 56 tahun 2020.


Langgur, suaradamai.com – Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mendesak pemerintah kabupaten agar memasifkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tahun 2020 tentang pengangkatan dan penunjukan kepala ohoi.

Menurut Komisi I, banyak Badan Seniri Ohoi (BSO) maupun perangkat ohoi yang belum paham tentang aturan yang ditetapkan pada 29 Juni 2020 lalu itu. Hal ini kemudian menjadi salah satu penghambat proses pendefinitifan kepala ohoi.

“Di berbagai ohoi, banyak sekali persoalan. Pada intinya BSO tidak memahami tugas dan tanggungjawab, apalagi produk hukum daerah yang dipakai sebagai payung hukum dalam memproses kepala ohoi definitif,” ungkap Ketua Komisi I Antonius Renyaan.

Dalam rapat pertanggungjawaban anggaran tahun 2020 oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Malra di ruang Komisi I, beberapa hari lalu, Kepala Bagian Hukum Debbie P. J. Bunga melaporkan bahwa pihaknya telah melaksanakan agenda sosialisasi perundang-undangan.

Agenda ini memakan biaya sekitar Rp319 juta. Tim sosialisasi, menurut Debbie, hanya menggelar sosialisasi di ibukota kecamatan. Di situ, para camat mengundang kepala ohoi, perangkat ohoi, maupun BSO untuk ikut.

Debbie mengaku, dalam agenda tersebut, pihaknya belum mensosialisasikan Perbup pengangkatan dan penunjukan kepala ohoi. Mereka masih fokus pada sosialisasi undang-undang dan peraturan daerah (Perda).

“Tahun ini, kami berencana akan mensosialisasikan tiga Perda yang baru ditetapkan dan juga Perbup 56. Tapi karena pandemi Covid-19, kami belum bisa laksanakan tahun ini,” ujar Debbie dalam rapat dengan Komisi I.

Antonius menegaskan, seharusnya sosialisasi produk hukum daerah (termasuk Perbup 56) menjadi satu kesatuan dalam agenda sosialisasi yang dilakukan Bagian Hukum, mengingat produk hukum daerah sangat penting bagi daerah.

Dengan demikian, aparat ohoi dapat mengetahui secara baik tentang tugas dan tanggungjawabnya.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...