
Dari hasil verifikasi, dokumen salah satu calon atas nama Paskalis Wemaf dianggap telah memenuhi syarat, sehingga dilakukan pengukuhan raja. Namun akhirnya mendapat penolakan sebagian masyarakat Ohoi Ohoinol karena dinilai memiliki kecacatan dalam dokumen garis keturunan.
Langgur, suaradamai.com – Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Kepala Ohoi Definitif, bersama Penjabat dan Badan Samiri Ohoi (BSO) Ohoinol, di ruang Komisi I, Kamis (24/6/2021).
Ketua Komisi I Antonius Renjaan mempertanyakan upaya Penjabat Ohoi Ohoinol dan BSO dalam mempersiapkan calon kepala Ohoi definitif.
Sesuai yang diketahui ketua Komisi I bahwa calon kepala Ohoi Ohoinol telah diusulkan dan telah diproses oleh BSO, bahkan telah dikukuhkan oleh Raja, namun kemudian mendapat penolakan dari warga bahkan BSO itu sendiri.
Emerikus Lefubun penjabat Kepala Ohoi Ohoinol menjelaskan, pihaknya telah melakukan mekanisme dengan menyurati BSO untuk melakukan proses pencalonan kepala Ohoi definitif.
BSO telah menindaklanjuti surat tersebut dengan memasukan nama calon kepala Ohoi dari setiap marga dan diproses sebagaimana mestinya. Selama proses, BSO memasukan dokumen dari setiap calon kepala ohoi kepada camat, Dinas PMD, dan juga Raja Famur Danar.
Dari hasil verifikasi, dokumen salah satu calon atas nama Paskalis Wemaf dianggap telah memenuhi syarat, sehingga dilakukan pengukuhan raja. Namun akhirnya mendapat penolakan sebagian masyarakat Ohoi Ohoinol karena dinilai memiliki kecacatan dalam dokumen garis keturunan.
Penolakan itu dibubuhkan dalam surat penolakan yang ditanda tangani oleh tiga kepala marga yakni Ufi, Wemaf bersama tuan tanah.
Ketua BSO Ohoinol Agustinus Ufi mengatakan, instruksi untuk meminta nama calon dari setiap marga, demi menjaga keseimbangan dalam Ohoi karena posisi kepala Ohoi definitif di Ohoi ohoinol hanya terjadi tahun 1971.
“Saat itu 99% masyarakat menolak pelantikan itu. Sejak saat itu hingga saat ini belum ada pelantikan kepala Ohoi definitif lainnya. Sehingga saya meminta dan sesuai kesepakatan bersama untuk memasukan nama calon dari setiap marga,”ucap Agustinus.
Menerima jawaban tersebut, ketua Komisi I mengenaskan, BSO seharusnya sudah mengetahui Riin Kot yang memiliki hak kursi jabatan kepala Ohoi. Tetapi jika tidak, BSO dapat menggunakan peratuan daerah tentang proses pencalonan dan pemilihan kepala Ohoi.
“Jika hanya satu calon, lanjutkan prosesnya. Tetapi jika lebih, bisa menggunakan sistem demokrasi yaitu pemilihan oleh masyarakat Ohoi. Itu jika garis keturunan kepemilikan jabatan tidak diketahui atau diatur dan disepakati bersama, tetapi sepengetahuan saya, setiap Ohoi memiliki sejarahnya bahkan Ohoinol,”tegas Renjaan.
Menurut Renjaan, surat penolakan oleh BSO Ohoinol kepada calon kepala Ohoi definitif yang telah dikukuhkan oleh Raja Famur Danar adalah tindakan yang tidak tepat, karena proses verifikasi dokumen seharusnya telah dilakukan oleh Ketua dan anggota BSO sebelum ditindak lanjuti.
Editor: Petter Letsoin
Baca juga: