Komisi I DPRD Malra Terima Audiens Marga Maturbongs Terkait Kepala Ohoi

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua Komisi I Antonius Renyaan mengatakan, dari hasil diskusi, didapati ada dua persoalan dalam proses pencalonan kepala ohoi definitif di Ohoi Kolser.


Langgur, suaradamai.com – Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menerima audiens Marga Maturbongs Ohoi/Desa Kolser Kecamatan Kei Kecil, terkait persoalan kepala ohoi definitif di ohoi tersebut.

Pertemuan digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Malra, Senin (12/10/2020).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Antonius Renyaan, didampingi Wakil Ketua Komisi I Imanuel Ufi, Sekretaris Komisi I Albert A. Jamlean, anggota Komisi I Thomas Ulukyanan dan Eva Chrisye Putnarubun. Turut hadir dari Marga Maturbongs yang bertindak sebagai pembicara, Petrus Reyaan, Edmundus Maturbongs, dan Yohanis Maturbongs.

Baca juga: Tanggapi Polemik Jabatan Kepala Ohoi, Komisi I DPRD Malra Akan Kunker ke Sejumlah Ohoi

Ditemui usai audiens, Ketua Komisi I Antonius Renyaan mengatakan, dari hasil diskusi, didapati ada dua persoalan dalam proses pencalonan kepala ohoi definitif di Ohoi Kolser.

Masalah pertama, menurut Anton, ada pada Badan Seniri Ohoi (BSO). “BSO dalam proses ini (pencalonan kepala ohoi definitif) lamban dan sangat hati-hati,” katanya. “Yang kedua, kelompok Maturan Ya’an (Maturbongs) yang melakukan audiens. Mereka merasa bahwa, keinginan ataupun kepentingan mereka kaitan dengan proses kepala ohoi, intinya adalah calon yang dijagokan dianggap terabaikan,” tambahnya.

Anton menambahkan, pihak Maturan Ya’an meminta Komisi I untuk menindaklanjuti hasil audiens dengan mitra kerja komisi yakni pemerintah daerah. “Komisi I tetap melakukan fungsi pengawasan terhadap produk hukum daerah yang berkaitan dengan proses pencalonan dan pelantikan kepala ohoi definitif,” jelasnya.

Politisi Partai NasDem itu menambahkan, calon kepala ohoi harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus untuk menjadi kepala ohoi definitif. Syarat umum adalah persyaratan ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sedangkan syarat khusus berdasarkan adat istiadat Kei.

Baca juga :Legislator Minta Pemkab Malra Genjot PAD Lewat Pajak dan Retribusi

Komisi I akan menindaklanjuti ini pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar pada Rabu (14/10/2020) pukul 10.00 WIT.

Editor: Labes Remetwa

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU