Komisi I DPRD Malra mengeluarkan dua rekomendasi terkait proses pendefenitifan Kepala Ohoi (Desa) Ngilngof.
Langgur, suaradamai.com – Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengeluarkan dua rekomendasi terkait proses pendefenitifan Kepala Ohoi (Desa) Ngilngof Kecamatan Manyeuw.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I dengan Kepala Bagian Hukum Setda Malra dan Camat Manyeuw di ruang rapat Komisi I, Rabu (18/8/2021).
Dua rekomendasi tersebut yakni BSO wajib melibatkan Marga Resubun Warin dalam proses pencalonan dan berkas pencalonan dari ohoi ke pemerintah daerah harus melalui camat.
Menurut Komisi I, BSO Ngilngof telah melakukan pengabaian karena tidak melibatkan Marga Resubun Warin.
Padahal, Marga Resubun Warin juga berhak mencalonkan diri sebagai Kepala Ohoi Ngilngof berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam rapat, Kabag Hukum Debbie Bunga membeberkan bahwa berkas calon Kepala Ohoi Ngilngof yang masuk di kantornya tidak disertakan dengan surat pengantar dari camat.
Dengan kata lain, pemerintah Ohoi Ngilngof dan BSO langsung mengirim berkas ke Pemerintah Daerah tanpa melalui camat. Proses ini, menurut Komisi I, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebab itu, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, hal tersebut juga menjadi rekomendasi Komisi I.
Komisi I pun mengusulkan kepada Camat Manyeuw Natalia CH. Watratan dan Bagian Hukum agar mensosialisasikan regulasi/aturan terkait pencalonan kepala ohoi kepada pemerintah dan BSO Ngilngof.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: