Komisi II DPRD Malra Ungkap Sejumlah Kejanggalan Terkait Pengangkatan Pegawai Non-PNS

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pada pengawasan keempat tahun 2020, Komisi II fokus pada urusan pemerintahan pelayanan dasar, dalam hal ini pendidikan.


Langgur, suaradamai.com – Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan pengawasan keempat tahun 2020. Pada pengawasan kali ini, pimpinan dan anggota komisi bersepakat untuk fokus pada urusan pemerintahan pelayanan dasar, dalam hal ini pendidikan.

“Kita bicara tentang pendidikan ini kan bicara masa depan daripada anak-anak daerah dan generasi bangsa, sehingga kami lebih fokus pada pendidikan,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Esebius Utha Safsafubun kepada reporter suaradamai.com di Langgur, Jumat (11/12/2020).

Pada pengawasan di bidang pendidikan ini, Komisi II lebih fokus lagi pada pengangkatan pegawai Non-PNS.

Utha menjelaskan, dalam APBD Perubahan 2020, DPRD menetapkan anggaran yang cukup besar untuk belanja pegawai Non PNS pada lingkup Dinas Pendidikan sebanyak 422 tenaga honorer.

“Dalam RDP beberapa waktu lalu sebelum penetapan APBD Perubahan, kesepakatan kami dengan Kadis Pendidikan yaitu fokus pada tenaga honorer karena menurut penjelasan Kadis banyak sekolah mengalami kekurangan guru, maka fokus adalah pada tenaga pengajar,” tutur Utha.

Namun, setelah mendapatkan SK Bupati No 879.1/44 tahun 2020 tertanggal 1 Oktober 2020  tentang pengangkatan pegawai Non-PNS, Komisi II menemukan 100 lebih tenaga administrasi masuk dalam SK dan tersebar di Dinas Pendidikan maupun di sekolah-sekolah.

“Padahal fokus kami lebih pada tenaga pengajar. Beberapa kriteria yang kami sepakati waktu itu yaitu, pertama, kualifikasi pendidikan, kompetensi/kemampuan yang bersangkutan. Kedua, sedapat mungkin diambil dari mereka yang berdomisili di seputaran sekolah,” terangnya.

Selain temuan adanya tenaga administrasi, Komisi II juga menemukan, pada sekolah-sekolah tertentu ada oknum yang namanya ada di SK namun orangnya tidak ada di sekolah. “Setelah dikroscek baik itu guru maupun tenaga administrasi di sekolah-sekolah yang kami kunjungi, ternyata namanya ada tetapi orangnya tidak ada,” ungkap Utha.

“Kalau Bupati menyatakan yang bersangkutan melaksanakan tugas di SMP Seminari Langgur, misalnya. Maka dia harus melaksanakan tugas di situ. Tidak bisa di tempat lain. Ini menurut kami, semacam keluar dari kesepakatan dengan kami Komisi II. Ini yang kami sesalkan,” tambahnya.

Kemudian Komisi II juga menemukan semua tenaga honorer belum menerima honornya. Menurut Utha, honor tenaga Non-PNS ini dibayarkan pasca APBD Perubahan yakni untuk bulan Oktober, November, dan Desember.

“Tiga bulan terakhir ini. Ternyata tidak ada satupun yang menerima honor. Besaran honornya juga kami belum tahu. Pasti kami telusuri,” kata Utha.

Usai pengawasan di Kecamatan Kei Kecil, Kecamatan Manyeuw, dan Kecamatan Hoat Sorbay, Komisi II melanjutkan pengawasan di kecamatan lain. Setelah itu ditindaklanjuti dalam rapat internal komisi untuk melaporkan secara resmi ke paripurna dalam rangka dewan mengambil sikap terhadap pemerintah daerah.

Editor: Labes Remetwa


Temuan Komisi II antara lain: ada tenaga administrasi, penempatan tenaga Non-PNS tidak sesuai SK, dan belum mendapat honor tiga bulan terakhir.


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU