Komisi III DPRD Malra Setujui Rp750 Juta untuk Calon OPD Baru

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Calon OPD ini tinggal menunggu ketukan palu dalam rapat paripurna penetapan Ranperda menjadi Perda di DPRD.


Langgur, suaradamai.com – Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyetujui anggaran sebesar sekitar Rp750 juta untuk calon Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.

Calon OPD ini tinggal menunggu ketukan palu dalam rapat paripurna penetapan Ranperda menjadi Perda di DPRD.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Malra mengusulkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam tahun ini, salah satunya adalah Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 4 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

Ranperda ini telah disetujui oleh DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda. Hingga kini Ranperda tersebut masih dalam tahap fasilitasi di Pemprov Maluku. Selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna di DPRD Malra.

Diketahui, dalam rapat pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023 antara Komisi III dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sabtu (19/11/2022), Komisi III menyetujui anggaran untuk calon OPD baru yaitu Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), yang saat ini merupakan salah satu bidang pada BPBD Malra.

Adapun calon dinas ini mengusulkan total anggaran sebesar Rp750 juta, untuk membiayai dua program.

Dua program tersebut yaitu program penunjang urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dianggarkan sebesar Rp472,9 juta. Kemudian, program pencegahan penanggulangan penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non-kebakaran sebesar Rp277 juta.

“Anggarannya kita setuju ya?” tanya Ketua Komisi III DPRD Malra Septian Brian Ubra dan dijawab setuju oleh anggota yang hadir.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU