Komisi III Minta Banggar Dorong Penyelesaian Masalah Tanah Bekas Pasar Ohoijang

Komisi III juga meminta Banggar mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah untuk Gedung Pesparawi.


Langgur, suradamai.com – Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara meminta Badan Anggaran (Banggar) agar mendorong penyelesaian masalah kepemilikan tanah bekas Pasar Ohoijang.

“Kami minta DPRD, dalam hal ini Banggar, agar mendorong supaya proses penyelesaian kepemilikan aset-aset pemerintah daerah yaitu Pasar Ohoijang agar segera diselesaikan,” ujar Ketua Komisi III Stepanus Layanan saat membacakan visi komisi dalam rapat Banggar, Senin (26/7/2021).

Sebagaimana diketahui, tanah tersebut diklaim oleh pihak-pihak tertentu. Bahkan kini sudah ada pemasangan patok dari beton di empat sudut lahan yang terletak di Jl. Jend. Sudirman itu.

“Status tanah areal eks lokasi Pasar Ohoijang adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, sebagaimana surat pelepasan tahun 1953 dan surat lainnya ada pada pemerintah daerah,” tegas Stef.

Sertifikat tanah untuk Gedung Pesparawi

Komisi III juga meminta Banggar mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah untuk Gedung Pesparawi.

“Untuk tanah Pesparawi agar segera terealisasikan urusan sertifikat. Agar pemerintah daerah dapat menghibahkan kepada lembaga Pesparawi,” ujar Stef.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Wawali Tual Tegaskan Pendidikan Kunci SDM Unggul

“Pendidikan adalah proses yang dilaksanakan dengan tulus, penuh kasih...

May Day 2026 di Ambon: KSBSI Gelar Kegiatan Sosial, Pilih Jalur Solusi Bukan Demo, Dapat Apresiasi Pihak Keamanan dan Pemprov

Ambon, suaradamai.com – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)...

May Day di Ambon, SOKSI dan KSBSI Tekankan Solidaritas dan Perjuangan Hak Buruh

Perayaan yang dipusatkan di kawasan Gong Perdamaian Ambon ini...