PCR merupakan metode pemeriksaan virus corona. Metode ini dianggap lebih akurat daripada pemeriksaan lainnya.
Langgur, suaradamai.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Moh. Nawawi Namsa mengusulkan Dinas Kesehatan setempat agar menanggarkan pengadaan fasilitas tes polymerase chain reaction atau PCR.
PCR merupakan metode pemeriksaan virus corona. Metode ini dianggap lebih akurat daripada pemeriksaan lainnya. Tes ini dilakukan dengan mengambil sampel dari saluran pernapasan dengan teknik swab nasofaring (mengusap bagian atas tenggorokan).
Dalam rapat pembahasan pertanggungjawaban anggaran 2020, Nawawi mengusulkan kepada Dinas Kesehatan agar menanggarkan pengadaan fasilitas PCR ini pada anggaran tahun 2022.
“Untuk nyawa masyakarat Kabupaten Maluku Tenggara, berapapun anggarannya, saya kira kami di Komisi II dan teman-teman di Banggar pasti setuju,” kata Nawawi menjelaskan jika Dinkes ragu soal anggaran.
Penyakit Covid-19 ini, lanjut Nawawi, tidak ada seorangpun di dunia yang tahu kapan berakhir. Sebab itu, dengan memiliki fasilitas PCR, Maluku Tenggara bisa dengan cepat menangani penyebaran virus corona. Selain itu, juga untuk menjawab tuntutan persyaratan perjalanan yang mengharuskan swab antigen atau PCR.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Malra yang juga adalah Plt. Direktur RSUD Karel Sadsuitubun dr. Ketty Notanubun mengatakan, terkait PCR, Rumah Sakit belum memiliki alat PCR, bangunan khusus, hingga sumber daya manusianya.
Ia menambahkan, Pemkab Malra sementara mengusahakan PCR Mobile untuk Maluku Tenggara.
“Ada PCR Mobile di Provinsi, ada tiga. Jadi Pak Bupati sudah menyurati Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Maluku dalam hal ini Pak Sekda, supaya PCR Mobile itu ada di Maluku Tenggara untuk kepentingan Malra dan Tual,” tutur dr. Ketty.
Untuk diketahui, usulan pengadaan fasilitas PCR ini sudah disampaikan oleh anggota Komisi II dalam beberapa kesempatan dengan pihak Dinkes maupun RSUD. Namun otoritas kesehatan itu masih dengan alasan yang sama.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: