Lewat Vicon, KKP Pastikan Kesiapan Lahan Program “Seaweed Estate” di Malra

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyanggupi menyediakan lahan seluas 500 ha untuk budidaya dan 8 ha untuk pembangunan industri.


Langgur, suaradamai.com – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) terus berkoordinasi untuk menyiapkan program “seaweed estate” atau budidaya rumput laut terintegrasi di Malra.

Sekitar seminggu yang lalu, rombongan Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) RI melaksanakan survey selama tiga hari di Malra. Kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan secara virtual, tadi sore.

Pertemuan tersebut dilaksanakan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bersama Pemkab Malra, secara virtual, Kamis (2/9/2021).

Dalam pertemuan itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan, Kementerian telah menetapkan empat komoditi unggulan untuk budidaya terintegrasi yakni udang, lobster, rumput laut, dan kepiting.

Untuk komoditi rumput laut, Maluku Tenggara di Provinsi Maluku dan Sumba Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah ditetapkan sebagai “seaweed estate” atau budidaya rumput laut terintegrasi.

Melalui rapat tersebut, KKP ingin mendapat kepastian terkait kesiapan lahan untuk budidaya rumput laut. KKP membutuhkan lahan seluas 500 hektar. Selain itu, juga lahan di darat untuk industri.

Pada kesempatan itu, Bupati Malra Muhammad Thaher Hanubun menyatakan sanggup menyediakan lahan. Menurut Bupati, Maluku Tenggara memiliki lahan yang masih sangat luas, khusus untuk budidaya rumput laut, yakni sekitar 8.662 hektar.

Bupati ungkap, sesuai kebutuhan, Pemkab Malra menyediakan lahan seluas 500 ha di Pulau Nai dan Pulau Hoat yang berada di wilayah Kecamatan Manyeuw.

Selain itu, menurut Bupati, Pemkab Malra juga akan menyediakan lahan seluas 8 ha di Ohoi Uf untuk pembangunan industri. Bupati juga menjamin ketersediaan lahan gudang penampungan dan tempat penjemuran rumput laut.

Editor: Labes Remetwa


Maluku Tenggara di Provinsi Maluku dan Sumba Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah ditetapkan sebagai “seaweed estate” atau budidaya rumput laut terintegrasi.


Baca juga:

Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Keluarga Korban Meninggal Konflik Longgar-Apara Terima Santunan, Koljaan: Prioritaskan Pendidikan Anak

‎Bupati Timotius Kaidel saat menyerahkan santunan tersebut berpesan kepada...

Restorasi Terumbu Karang Pulau Bair, Ikhtiar Mengembalikan Surga Bawah Laut Kepulauan Kei

Di balik pesona Pulau Bair yang memikat wisatawan, tersimpan...

Pemkot Ambon Siapkan Tender Pemeliharaan Jalan Bentas, Anggaran Capai Rp1 Miliar

"Kegiatan pemeliharaan Jalan Bentas sudah dianggarkan pada Tahun Anggaran...

Pemkab Teluk Bintuni Berangkatkan 26 Pelajar OAP Program Afirmasi

Puluhan anak asli Papua dari Teluk Bintuni resmi diberangkatkan...