“Jadi kalau pegawai yang tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang jelas maka akan diberikan teguran dan sanksi,”cetusnya.
Ambon, suaradamai.com – Usai libur lebaran, tingkat kehadiran pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Maluku cukup memprihatinkan.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada awak media di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, senin (18/05/2021), berjanji akan memberikan sanksi bagi ASN maupun pegawai kontrak yang tidak hadir di hari pertama kerja.
Diketahui, sampai jam kerja berakhir, dari total 68 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir hanya 38 orang, sedangkan pegawai kontrak 30 orang. Padahal dirinya memberikan kelonggaran waktu, mengingat kondisi hujan.
Untuk pegawai yang tidak hadir, ia mengakui telah memberikan izin resmi, dikarenakan sebelum lebaran telah memasukan surat izin tidak hadir pada hari pertama kerja.
“Jadi kalau pegawai yang tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang jelas maka akan diberikan teguran dan sanksi,”cetusnya.
Hasil evaluasi kehadiran pegawai ini, kata Wattimena, akan disampaikan langsung kepada Sekretaris Daerah Maluku untuk di evaluasi lebih lanjut.
Editor: Petter Letsoin