Murad Ismail Lantik Penjabat Maluku Tengah

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ambon, suaradamai.com – Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah dr. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (12/9/23).

Pj. Maluku Tengah dr. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), Nomor 100:2.1.3-3683 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan hari ini kita menyaksikan dimulainya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah dengan dilantiknya dr. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si sebagai pejabat Bupati Maluku Tengah oleh Gubernur Maluku selaku pemerintah pusat di daerah.

Sehubungan dengan itu, Gubernur juga menyampaikan beberapa hal penting yaitu pertama Indonesia adalah negara hukum maka seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat di atas bumi NKRI ini harus menyempatkan sebagai panglima keputusan pemerintah pusat untuk memperhatikan pejabat Bupati Maluku Tengah yang lain dan mengangkat beban yang baru adalah merupakan hal yang biasanya saja dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan benar.

“Kedua, tahun 2024 adalah tahun politik terbesar bagi bangsa Indonesia yang ditandai dengan pelaksanaan nilai pilpres dan Pilkada serentak salah satu tugas penting tugas saudara adalah sebagai pejabat Bupati sebagaimana disebutkan dalam keputusan menteri adalah memfasilitasi dengan sukseskan agenda nasional ini, termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah,”pungkas Gubernur.

Gubernur memastikan akan melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap kinerja PJ Bupati Maluku Tengah berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang wajib disampaikan setiap tiga bulan sekali dan melakukan koordinasi dengan Forkompinda Maluku Tengah, DPRD, instansi vertikal, TNI-Polri dan elemen masyarakat lainnya.

“Terkait jabatan saudara sebagai sekretaris daerah (sekda) maka berdasarkan pasal 13 ayat 4 fermentasi nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota dilepaskan dan segera diisi dengan pejabat sekda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ungkap Gubernur.

Gubernur menjelaskan sesuai arahan  Presiden tentang pengendalian inflasi penurunan stunting menurunkan angka kemiskinan ekstrem, investasi, belanja APBD bagi produk dalam negeri serta menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju Pemilu dan Pilkada tahun 2024 harus menjadi prioritas kerja PJ Bupati Maluku Tengah di daerah.

“Ketiga, arahan bapak presiden juga tentang pengendalian inflasi, penurunan stunting, menurunkan angka kemiskinan ekstrim, memudahkan investasi, belanja APBD bagi produk dalam negeri, serta menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju pemilu dan pilkada tahun 2024, harus menjadi prioritas kerja saudara di daerah,”jelasnya.

Gubernur mengatakan pengalaman selama menjadi sekda dapat menjadi guru, yang berharga guna memenuhi amanah yang dipercayakan negara kepada saudara.

“Keempat sebentar lagi kita akan memasuki masa penetapan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif. Saya berharap saudara memberikan perhatian yang serius terhadap aspek keamanan dan ketertiban untuk menjadi prioritas pemerintah daerah dan apara keamanan,”katanya.

Gubernur menambahkan PJ Bupati Maluku Tengah wajib membangun koordinasi dan komunikasi serta kolaborasi jajaran TNI-POLRI maupun aparat penegak hukum lainnya demi menjaga stabilitas ketertiban penegakan hukum diwilayah Maluku Tengah.

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU