BerandaOpiniOptimisme Budi Arie dan Semangat Bung Hatta: Transformasi Koperasi Secara Demokratis

Optimisme Budi Arie dan Semangat Bung Hatta: Transformasi Koperasi Secara Demokratis

Oleh Christian A. D. Rettob, SH.,MH – Aktivis PMKRI


Kehadiran Koperasi di Indonesia bukan merupakan suatu kebetulan, melainkan gagasan besar founding fathers untuk merumuskan arah pembangunan nasional termasuk peraturan perundang-undangan di sektor ekonomi. Secara filosofis, koperasi adalah pilar perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sistem ekonomi di Indonesia bukan bersifat kapitalistik, maka setiap kebijakan yang dirumuskan harus berorientasi pada kemakmuran rakyat (populistik). Menilik data Kementerian Koperasi dan UKM selama periode 2019-2024, dari 127.000 koperasi yang terdaftar, sekitar 82.000 tidak lagi aktif dan kini bubar. Koperasi yang aktif, hanya sekitar 30% yang sungguh-sungguh bergerak secara produktif.

Hal ini sangat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap Koperasi Indonesia, sebab sistem yang lemah akan membuat koperasi sedikit kehilangan arah untuk bertumbuh secara mandiri. Struktur dan wewenang pemerintah dalam menakar kegiatan ekonomi kerakyatan wajib selaras dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila.

Visi Indonesia Emas 2045 dan prospek pembangunan nasional membutuhkan variabel pendukung. Pembangunan nasional diatur dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Salah satu penyangga pembangunan nasional adalah aspek ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Gross National Income (GNI) yang setara negara maju, penurunan angka kemiskinan, peningkatan sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi sebesar 7% per tahun, dengan PDB sebesar US$ 9,8 triliun, adalah variabel penentu pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan kebijakan ekonomi yang lebih demokratis. Kemudian berorientasi pada pemulihan struktur ekonomi serta usaha kecil dan menengah.

Representasi Semangat Bung Hatta

Dalam pemikiran Bung Hatta, koperasi memiliki peran strategis dalam membangun ekonomi rakyat. Idealisme koperasi dimaknai sebagai usaha bersama yang berdasar pada asas kekeluargaan. Di era kontemporer, pendekatan setiap kebijakan haruslah kontekstual. Koperasi harus mampu bertransformasi menjadi kekuatan sosial yang bisa menghadapi krisis, bukan sekadar menjadi entitas perdagangan biasa.

Budi Arie memiliki tanggung jawab sosial di bidang Koperasi dan UKM. Selain membantu Presiden Prabowo dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kehadiran Budi Arie sebagai Menteri Koperasi dan UKM cukup memberi terobosan dalam menjawab ketimpangan sosio-ekonomi Indonesia. Berfokus pada program strategis seperti pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan berupaya meningkatkan peran perempuan dalam gerakan Koperasi adalah bagian dari gagasan Bung Hatta sejak lama.

Budi Arie dan Bung Hatta merupakan tokoh sentral dalam pembangunan ekonomi rakyat Indonesia. Keduanya memiliki visi serupa dalam menempatkan koperasi sebagai jantung ekonomi kerakyatan. Meski lahir di era berbeda, idealisme mereka berpaut dalam misi membangun kemandirian ekonomi bangsa.

Koperasi Merah Putih adalah Solusi

Di tengah arus geopolitik, keadaan efisiensi anggaran, dan ketimpangan distribusi pangan telah menciptakan penetrasi sosial yang tidak biasa bagi rakyat kelas menengah. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa angka pengangguran Indonesia di tahun 2024 mencapai lebih dari 7 juta jiwa. Sisanya berada dalam kategori pekerja tanpa jaminan sosial.

Seiring dengan Asta Cita, Kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mestinya bergerak seirama. Skenario pembangunan bukan lagi dilakukan secara top down (sentralistik), melainkan pemerataan ekonomi dilakukan dari desa secara bottom up.

Sebanyak 80.000 badan Koperasi siap mengemas tujuh jenis gerai, seperti apotek, klinik, simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan (cold storage), dan logistik. Semuanya dibiayai melalui APBN dan APBD.

Pemerintah akan menjadi agregator pemulihan sosial-ekonomi yang berbasis komunitas. Inpres No. 9 Tahun 2025 adalah pelaksanaan dari UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, merupakan dasar kebijakan. Koperasi Merah Putih diharapkan dapat mengelola struktur ekonomi secara profesional. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan mewujudkan desa mandiri dan berdaya saing.

Semangat Demokrasi Ekonomi

Pengejawantahan cita luhur Koperasi yang demokratis telah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Bahwa perekonomian nasional harus mengedepankan kebersamaan, persatuan, dan gotong royong. Negara wajib berperan dalam mengendalikan sektor-sektor strategis dan kekayaan sumber daya alam. Menekankan pentingnya demokrasi ekonomi, dimana semua pihak terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Selain interpretasi UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992, TAP MPR No. XVI/MPR/1998 juga mempertegas semangat demokrasi ekonomi. Paham Demokrasi ekonomi merupakan manifesto dari konsep besar Ekonomi Pancasila. Memberi ruang kepada rakyat untuk mengambil peran dalam pembangunan nasional. Menentang dominasi kapital yang merenggut sumber daya alam serta memberi kedaulatan ekonomi kepada rakyat secara kolektif.

Sejak kemerdekaan Indonesia, UUD 1945 dan Pancasila merupakan dasar kebijakan yang merubah sistem ekonomi kolonial yang begitu individualis menjadi sistem nasional yang demokratis. Menyatakan bahwa bentuk usaha yang paling sesuai dengan semangat demokrasi ekonomi adalah dibentuknya Koperasi. Persis pemikiran Bung Hatta, “Kita membangun koperasi supaya koperasi membangun kemakmuran rakyat, mendidik dan memperkuat demokrasi sebagai cita-cita bangsa.”

*Opini ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, dan bukan merupakan tanggung  jawab redaksi Suaradamai.com.


ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -
- Advertisment -

TERPOPULER

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU