Pemkab Aru Tertibkan Galian C Ilegal, Ganti Rugi ke Warga dan Ingatkan Dampak Buruk!

Pelanggar dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Dobo, suaradamai.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru turun langsung ke Dusun Marbali, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, untuk membayarkan hasil penambangan batu dan pasir milik warga yang sempat tidak bisa dijual akibat larangan pemerintah.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026) dilakukan bersamaan dengan upaya penertiban aktivitas penambangan galian C ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan pesisir.

Pemerintah daerah menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta unsur TNI/Polri dalam pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Plt Kepala DLH Kabupaten Kepulauan Aru, Apres Mukujey menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya membayar hasil tambang yang sudah diproduksi, tetapi juga mengingatkan warga agar menghentikan aktivitas penambangan di kawasan pesisir.

“Kami melakukan pembayaran sekaligus mengingatkan warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di kawasan pesisir,” terang Mukujey kepada wartawan.

Proses pembayaran dilakukan secara tertib setelah dilakukan pendataan warga berdasarkan identitas resmi, sehingga tepat sasaran dan transparan.

Sesuai kesepakatan bersama, material dibayar per karung.

Material kerikil dan pasir yang dibayar rugi pemerintah daerah difungsikan ke lokasi sekitar pantai yang terkena abrasi dan juga bekas-bekas galian.

Selain di Dusun Marbali, pemerintah daerah juga melakukan komunikasi intensif dengan warga Desa Wangel untuk menghentikan aktivitas penambangan batu kerikil.

Penertiban ini akan terus digencarkan sepanjang tahun 2026, mengingat maraknya praktik tambang ilegal.

Menurut Mukujey, penambangan ilegal dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, antara lain degradasi lahan, abrasi pantai, penurunan debit air, hingga pencemaran lingkungan.

Aktivitas tersebut juga berpotensi memicu konflik sosial dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

“Dengan pendekatan ini, kami harap menjadi solusi bagi masyarakat sekaligus menekan praktik penambangan ilegal demi kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Sebagai informasi, penambangan tanpa izin secara hukum melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelanggar dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pemerintah daerah berharap kesadaran warga semakin meningkat agar pesisir tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Peringatan Paskah dan Dies Natalis ke-64 GAMKI Jadi Titik Balik Bangun Kekuatan dan Jati Diri Pemuda

Ambon, suaradamai.com — Momen peringatan Hari Raya Paskah sekaligus...

Perihal di Bawah Kediktatoran Angka: Saat Manusia Menjadi Variabel dan Hak Menjadi Santunan

Oleh Natasya Hidayati Madjid, Penggiat Filsafat Bahasa Universitas Brawijaya...

Komisi II DPRD Maluku: Distribusi BBM Harus Merata, Geografi Bukan Alasan

Ambon, suaradamai.com — Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi,...

Gelar Pengobatan Massal dan Berbagi Sembako, Kodim 1504/Ambon Hadir Ditengah Masyarakat Aboru

Ambon, suaradamai.com — Kodam XV/Pattimura bersama Pemerintah Provinsi Maluku,...