Pasal 6 Hukum Larvul Ngabal: Moryain fo Mahiling

Pasal 6 Hukum Larvul Ngabal Moryain fo Mahiling dijelaskan dari aspek etimologis, tindakan dan filosofis.


Pembahasan tentang hukum adat Larvul Ngabal telah disajikan cukup banyak penulis/ pemerhati. Kali ini kami berupaya menyajikan dari aspek etimologis, tindakan dan filosofis.

Dituturkan bahwa Larvul enturat, Ngabal enadung. Turat berasal dari kata Tur artinya tunjuk, Turat artinya petunjuk. Adung artinya melarang. Jadi Larvul memberikan petunjuk, Ngabal meletakan larangan-larangan.

Baca juga: Pasal 1 Hukum Larvul Ngabal: Ud Entauk Vunad

Sebuah petunjuk biasanya tidak mengandung sanksi, melainkan mengandung konsekuensi. Sebuah larangan pasti mengandung sanksi. Larvul dan Ngabal bukan lagi hukum yang terpisah, melainkan sebuah kesatuan yang mengandung petunjuk dan larangan-larangan.

Pasal 6: Moryain fo Mahiling

Moryain berarti perkawinan. Mahiling artinya mulia. Dalam konteks hukum adat Larvul Ngabal, moryain dimaksudkan sebagai rumah tangga. Moryain fo mahiling berarti perkawinan (rumah tangga) itu harus diluhurkan dan dihormati.

Baca juga: Pasal 2 Hukum Larvul Ngabal: Lelad Ain fo Mahiling

Diktum ini lahir dari kecenderungan terjadinya perkawinan terlarang yaitu seseorang mengambil istri orang lain untuk dikawini. Kecenderungan ini pun beberapa kali menimbulkan pertikaian antar warga, antar kampung di kala itu. Ini berarti pihak yang satu harus menghormati keluhuran rumah tangga pihak lain sehingga terjamin kehidupan yang tenteram antar warga dan antar wilayah.

Baca juga: Pasal 3 Hukum Larvul Ngabal: Ulnit Envil Atumud

Selain itu kesadaran ini mendorong suami istri untuk tetap setia memelihara keharmonisan rumah tangga. Bahkan perempuan dan laki-laki Kei dituntut untuk memelihara kesucian diri sebelum kawin (menikah).

Baca juga: Pasal 4 Hukum Larvul Ngabal: Lar Nakmut Naa Ivud

Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Bupati Kaidel Ajak Warga Aru Sukseskan Sensus Ekonomi 2026: Dasar Kebijakan Ekonomi Tepat Sasaran

‎Sensus ini mencakup pendataan seluruh pelaku usaha non-pertanian di...

‎Website Desa, Langkah Besar Kepulauan Aru Maju Mendunia dari Desa

Peluncuran website desa menandai titik awal perubahan besar bagi...

Mengapa Program 10 Juta Pohon Kelapa Layak Diperhitungkan untuk Masa Depan Aru?

‎Lewat program 10 juta pohon kelapa, Kepulauan Aru sedang...

Perdana, Distrik Merdey Tertibkan Pedagang yang Gunakan Rumah Dinas sebagai Tempat Usaha

Kesepakatan sewa lahan dan bangunan dicapai dalam rapat lintas...