Pasal 3 Hukum Larvul Ngabal: Ulnit Envil Atumud

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasal 3 Hukum Larvul Ngabal Ulnit Envil Atumud dijelaskan dari aspek etimologis, tindakan dan filosofis.


Pembahasan tentang hukum adat Larvul Ngabal telah disajikan cukup banyak penulis/ pemerhati. Kali ini kami berupaya menyajikan dari aspek etimologis, tindakan dan filosofis.

Dituturkan bahwa Larvul enturat, Ngabal enadung. Turat berasal dari kata Tur artinya tunjuk, Turat artinya petunjuk. Adung artinya melarang. Jadi Larvul memberikan petunjuk, Ngabal meletakan larangan-larangan.

Baca juga: Pasal 1 Hukum Larvul Ngabal: Ud Entauk Vunad

Sebuah petunjuk biasanya tidak mengandung sanksi, melainkan mengandung konsekuensi. Sebuah larangan pasti mengandung sanksi. Larvul dan Ngabal bukan lagi hukum yang terpisah, melainkan sebuah kesatuan yang mengandung petunjuk dan larangan-larangan.

Pasal 3: Ulnit Envil Atumud

Ulnit artinya kulit manusia.Envil berasal awalan En dan kata dasar vil=bungkus. Envil artinya dia (kulit) membungkus.Atumud atau juga disebut arumud,artinya tubuh/badan. Jadi Ulnit Envil Atumud artinya kulit membungkus tubuh.

Diktum ini diasumsikan lahir dari fakta yang dialami bahwa salah satu bentuk siksaan terhadap musuh di zaman dahulu adalah tun halai atau membakar tubuh. Ketika siksaan itu dilakukan, kulit akan terkelupas. Diktum ini menegaskan kepada insan manusia, terutama manusia Kei bahwa kulit bukan untuk dikelupas atau dibakar, karena kulit ada untuk membungkus badan.

Baca juga: Pasal 2 Hukum Larvul Ngabal: Lelad Ain fo Mahiling

Diktum ini merupakan petunjuk hidup bagi manusia Kei dan siapapun juga dari generasi ke generasi untuk menghargai tubuh sebagai pribadi yang bermartabat dan pribadi yang dilindungi. Kulit adalah bagian terluar yang utuh membungkus semua kehidupan, ibarat tanah yang ditumbuhi tanaman, ibarat tanah yang membungkus kekayaan alam.

Kulit gunanya untuk membungkus dengan maksud melindungi seluruh bagian yang dibungkus. Ketika kulit dikelupas, maka keluarlah perlindungan. Ketika perlindungan tidak ada maka yang dilindungi akan mudah diserang atau terganggu.

Demikian juga, dalam sebuah sistem kehidupan perlu ada perisai. Perisai dalam sistem kehidupan adalah norma dan hukum. Diktum ini juga menegaskan kepada siapapun juga, terutama orang Kei dan yang tinggal di Kei untuk taat pada norma dan hukum. Artinya, ketika norma dan hukum itu tidak ditaati atau dengan kata lain dikuliti, maka hidup akan terganggu.

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU