Pada hari ketujuh setelah tiba di Tual, pelaku perjalanan harus melakukan pemeriksaan rapid test.
Langgur, suaradamai.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Tual menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya adalah karantina 28 hari untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Pelaku perjalanan yang masuk Kota Tual melalui jalur laut, wajib menjalani karantina selama 28 hari. Ketika tiba di pelabuhan, pelaku perjalanan dan penjamin harus menandatangani surat pernyataan karantina.
Dalam surat pernyataan tersebut, poin kesatu menegaskan pelaku perjalanan dan penjamin harus mematuhi semua protokoler pelaksanaan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Tual. Pada poin kedua, bersedia menerima sanksi yang diberikan sesuai kebijakan dalam penanganan kasus Covid-19, bila melanggar protokoler penanganan Covid-19. Dan poin terakhir, pihak kelurahan/desa/dusun dan keluarga dengan dibantu warga setempat, akan mengawasi pelaku perjalanan.
“Pengawasan juga dilakukan oleh Gugus Tugas melalui Dinas Kesehatan dan Puskesmas sebagai perpanjangan tangan,” jelas Koordinator Port Mobile GTPP Covid-19 Tual Soleman Rumra saat pemeriksaan pelaku perjalanan yang baru datang dari Dobo, Sabtu (1/8/2020).
Baca juga: Bandara dan Pelabuhan di Kei Dibuka
Menurut Soleman, selain kegiatan “kunjungan pelaku perjalanan” yang dilakukan Puskesmas, Dinas Kesehatan juga memantau langsung perkembangan pelaku perjalanan selama masa karantina. Mereka setiap hari menghubungi pelaku perjalanan melalui nomor telepon yang ada pada surat pernyataan karantina.
Pada hari ketujuh setelah tiba di Tual, lanjut Soleman, pelaku perjalanan harus melakukan pemeriksaan rapid test – adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.
Baca juga: Pemkot Tual Ketemu Perangkat Desa sebelum Buka Bandara dan Pelabuhan
Soleman menambahkan, sejauh ini memang ada satu dua orang yang tidak taat dalam menerapkan karantina 28 hari. Belum ada sanksi administrasi namun sanksi sosial itu pasti, kata Soleman. “Selama ini ada laporan masyarakat kepada kita bahwa pelaku perjalanan ada yang berkeliaran. Kita langsung kontak, hubungi, lalu mereka (pelaku perjalanan) kita terapkan protokol kesehatan.”
Pelaku perjalanan diharapkan mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun, selalu pakai masker ketika keluar, dan tetap jaga jarak. Kepada RT/desa/kelurahan, dimohon bantuan untuk bantu mengawasi pelaku perjalanan.
Editor: Labes Remetwa
Selain kegiatan “kunjungan pelaku perjalanan” yang dilakukan Puskesmas, Dinas Kesehatan juga memantau langsung perkembangan pelaku perjalanan selama masa karantina.