Perda Persampahan Ditetapkan, DLH Malra Mulai Berlakukan Sanksi

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perda ini menjadi pedoman bagi Dinas Lingkungan Hidup Malra dalam pengelolaan persampahan.


Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No 18 tahun 2008 tentang pedoman pengelolaan persampahan.

Perda tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi Dinas Lingkungan Hidup Malra dalam pengelolaan persampahan.

Ruang lingkup Perda ini meliputi hak dan kewajiban, perizinan, penanganan sampah, pembiayaan dan kompensasi, peran serta masyarakat, larangan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana.

“Semuanya sudah secara lengkap diatur lebih rinci dalam Perda ini. Kenapa sampai dibuat Perda ini? Karena di UU 18 tahun 2008, ada beberapa pasal harus dijabarkan lebih rinci sesuai karakteristik wilayah dalam Perda,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malra Anna Yunus kepada Suara Damai di Kantor Bupati, Senin (26/4/2021).

Dengan adanya Perda ini, lanjut Anna, penegakan hukum sudah bisa dilakukan.

“Masyarakat sekarang banyak membakar sampah. Dalam Perda ini, kalo masyarakat bakar sampah, dikenakan denda kurungan penjara 3 bulan, uang tunai Rp 500 ribu,” kata Anna mencontohkan salah satu sanksi.

Sebab itu, dalam waktu dekat, Dinas Lingkungan Hidup Malra akan mensosialisasikan Perda tersebut. Sosialisasi dilakukan di wilayah kota hingga ke ohoi-ohoi secara langsung, lewat media massa, baleho, spanduk, dan sebagainya.

Selain sosialisasi, Dinas juga akan melakukan pendampingan tentang pengelolaan sampah yang baik dan benar.

“Kami Dinas Lingkungan Hidup hanya melayani kawasan perkotaan, sedangkan pedesaan kami tidak masuk. Tetapi kami bisa membimbing dan memberikan edukasi. Karena di ohoi itu ada dana desa. Dana desa harus beberapa persen diperuntukkan untuk pengelolaan sampah,” jelas Anna.

Anna harap, dengan adanya Perda ini, cakupan pelayanan bertambah, masyarakat sadar, dan sampah berkurang di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

Editor: Labes Remetwa


Dengan adanya Perda ini, kata Anna, penegakan hukum sudah bisa dilakukan.


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU