Keberhasilan dalam melakukan pembenihan dan budidaya teripang membuka peluang perkembangan usaha budidaya teripang, khususnya bagi kelompok “Salterai” maupun masyarakat Kepulauan Kei secara keseluruhan. Muaranya yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat dan membantu melestarikan teripang.
Langgur, suaradamai.com – Penerapan IPTEK bagi Masyarakat (PIM) merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang bertujuan membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomi dan sosial melalui hilirisasi penelitian terapan dosen.
Pada tahun 2021, Politenik Perikanan Negeri Tual (Polikant) mengikutsertakan beberapa proposal yang dibuat oleh tim dosen dengan latar belakang bidang keahlian yang berbeda untuk mengikuti seleksi tingkat nasional yang pelaksanaannya di tahun 2022. Teripang masuk dalam salah PIM yang diusulkan oleh Polikant.
Melalui rilis yang diterima Suaradamai.com, Tim PIM Polikant menjelaskan, dasar dari pemilihan biota laut teripang menjadi salah satu PIM yang diusulkan ialah secara histori Kepulauan Kei merupakan daerah penghasil teripang yang diperjualbelikan oleh masyarakat lokal maupun diekspor keluar daerah bahkan sampai ke luar negeri (Jepang dan Cina).
Selain itu, dalam usaha untuk melestarikan teripang maka lewat Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar (CITES) sudah memasukkan beberapa spesies Teripang dalam Appendix II yaitu segala pengambilan dari alam dan diperdagangkan dibatasi berdasarkan kuota yang telah disetujui dengan memperhatikan kelestarian sumber daya.
Tim PIM Polikant terdiri dari tiga dosen dengan kualifikasi dan kepakaran berbeda-beda diantaranya Pitjont Tomatala, S.Pi., M.Si (dosen Manajemen Rekayasa Budidaya Laut) selaku ketua tim, Petrus P. Letsoin, S.Pi., M.Si (dosen Manajemen Rekayasa Budidaya Laut), dan Siska D. Rahakbauw, S.E., M.S.A (dosen Agribisnis Perikanan) selaku anggota tim.
Kegiatan ini juga melibatkan empat orang mahasiswa dari Program Studi Manajemen Rekayasa Budidaya Laut (MRBL).
Tim Pengabdi Polikant yang melaksanakan PIM mengelaborasi keilmuan mereka pada kelompok usaha perikanan “SALTERAI” yang merupakan salah satu kelompok pegiat budidaya teripang di Kota Tual.
Kelompok ini sementara mengembangkan budidaya teripang mulai dari pembenihan sampai pembesaran di perairan terbuka.
Hal ini dilakukan sebagai usaha untuk memanfaatkan potensi daerah pesisir secara maksimal, dimana perairan terbuka masih belum ideal sebagaimana perairan teluk atau selat dalam pembesaran teripang.
Usaha tersebut sebagai upaya membantu pemerintah dalam mewujudkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kampung Budidaya Teripang di Kota Tual.
Pelaksanaan PIM diawali dengan penyuluhan dan pelatihan pendederan teripang, pembesaran teripang pada perairan terbuka dan manajemen usaha.
Tim PIM juga membantu kelompok untuk mendesain dan mengatur tata letak fasilitas pendederan dan membangun pen-culture (kurungan tancap) pada perairan terbuka yang tahan terhadap arus dan gelombang.
Untuk mengatur agar manajemen usaha berjalan dengan baik, maka Tim PIM juga melakukan pendampingan dalam pembuatan pembukuan secara sederhana dan menyusun laporan Laba Rugi Usaha (keuangan).
Selain itu, tim PIM juga mengupayakan penelitian pemanfaatan pakan tambahan bagi benih teripang pada saat tahapan pendederan sehingga dapat diaplikasi oleh kelompok guna peningkatan produksi teripang.
“Keberhasilan dalam melakukan pembenihan dan budidaya teripang membuka peluang perkembangan usaha budidaya teripang, khususnya bagi kelompok Salterai maupun masyarakat Kepulauan Kei secara keseluruhan. Muaranya yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat dan membantu melestarikan teripang,” pungkas Tim PIM Polikant dalam rilis.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: