Polda Maluku Serahkan Satu Pengusaha Penambang Emas Ilegal ke Jaksa

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) maupun perdagangan bahan berbahaya tanpa izin.


Ambon, suradamai.com – Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan berkas perkara, bersama barang bukti (tahap 2), dan tersangka tindak pidana Pertambang Mineral dan Batubara Tanpa Izin berinisial MAR alias Bunda Mirna (47), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Bunda Mirna merupakan pengusaha pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

“Untuk perkara Pertambangan Ilegal di Gunung Botak dengan tersangka inisial Ibu MAR sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) oleh jaksa. Dan sudah dilakukan tahap dua pada Senin 25 April kemarin,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes. Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (26/4/2022).

Dengan diserahkannya tersangka yang merupakan seorang Pengusaha Pertambangan Emas Ilegal ke JPU, maka perkara yang ditangani polisi tersebut dinyatakan selesai.

“Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon,” pungkas Ohoirat.

Untuk diketahui, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti antara lain emas seberat 563 gram atau 5 ons 63 gram, 36 karung Cianida, 3 kaleng Cianida, 25 karung Kostik, 36 karung Karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan lain-lain.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Unet Pattisina. Penyerahan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan tersangka.

Sebelumnya diberitakan, tersangka ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi mengenai usaha ilegal tersebut dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan di gudang penyimpanan barang dan ruangan tertutup milik tersangka pada 28 Februari 2022. Tersangka kemudian diamankan pada 1 Maret 2022.

Tersangka dijerat menggunakan pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) maupun perdagangan bahan berbahaya tanpa izin. Tersangka juga melakukan pemurnian logam emas menggunakan tromol, dan bak rendaman dengan bahan kimia berbahaya.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU