Polikant Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Keanggotaan Satgas PPKS berjumlah minimal lima orang, terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.


Langgur, suaradamai.com – Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant) membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Kampus.

Direktur Polikant Jusron A. Rahajaan menjelaskan, Satgas PPKS dibentuk berdasarkan amanat Permendikbudristek RI nomor 30 tahun 2021.

“Mereka (Satgas PPKS) menjadi bagian dari institusi Polikant, berkoordinasi dengan pembantu direktur (Pudir) dan pimpinan di bawah Pudir, untuk mengawasi, melakukan tindakan pencegahan, sosialisasi, melakukan langkah-langkah konkret untuk mengatasi, dan langkah menyelidiki dan tindakan-tindakan yang mengarah ke ranah hukum dan secara internal dibuat penerapan sanksi sesuai peraturan di bawah Kemendikbud dan Polikant,” kata Rahajaan menjelaskan peran Satgas PPKS, Kamis (2/11/2022).

Rahajaan menambahkan, keanggotaan Satgas ini berjumlah minimal lima orang, terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

“Karena tugasnya bersifat kolektif kolegial, maka tidak ada seksi khusus dalam Satgas, hanya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota,” jelas Rahajaan.

Ia menambahkan, pembentukan Satgas PPKS di Polikant sudah masuk tahap uji publik. Proses seleksi telah berjalan kurang lebih satu bulan, mulai dari tahap pendaftaran, penetapan calon yang lolos administrasi, wawancara, dan penetapan calon yang masuk jenjang uji publik.

“Uji publik ini setiap orang akan dipublikasikan. Kemudian orang akan memberikan vote (suara), mendukung kepada siapa kepercayaan itu diberikan bagi setiap orang yang masuk calon Satgas ini,” jelas Rahajaan.

Hasil jajak pendapat pada tahap uji publik, lanjut Rahajaan, akan disandingkan dengan hasil ujian wawancara dan tes. Kemudian diputuskan siapa yang layak masuk Satgas PPKS.

Adapun pengumuman Satgas PPKS di Lingkungan Kampus Polikant akan disampaikan besok, Jumat (4/11/2022).

Memecat sejumlah pegawai kontrak

Rahajaan mengakui, tindakan kekerasan seksual juga pernah terjadi pada Polikant. Kasus kekerasan seksual ini melibatkan sejumlah pegawai kontrak.

Dengan tindakan tegas, Rahajaan menuturkan, pihaknya langsung memecat para pegawai kontrak tersebut, karena telah melanggar norma/etika kampus, peraturan akademik, statuta, dan beberapa aturan Kemendikbudristek.

“Dengan adanya Permendikbudristek ini, kita punya dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penindakan dan juga pencegahan yang terencana dan terstruktur,” ujar Roni, sapaan Jusron, kepada Suaradamai.com, di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).

Secara ringkas, Rahajaan menerangkan, bahwa lahirnya Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 ini karena kasus kekerasan seksual yang terjadi cukup banyak.

“(Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual) Ini menjadi PR yang super berat dan besar, karena kontradiktif dengan banyak hal yang terjadi di lingkungan kampus. Karena memang menurut data, (kasus kekerasan seksual) cukup banyak,” jelas Rahajaan.

Editor: Labes Remetwa

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU