Bawaslu Malra memproses Camat Kei Besar dari sisi pidana Pemilu maupun disiplin sebagai ASN.
Langgur, suaradamai.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Richardo E. A. Somnaikubun mengungkap proses hukum Camat Kei Besar Titus Betaubun segera ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Tim Gakkumdu sementara berproses. Proses penyelidikan kan sudah selesai, kemudian penyidikan. Ini ada mau ditingkatkan ke tahap penuntutan,” ungkap Somnaikubun kepada Suaradamai.com, di Langgur, Senin (11/11/2024).
Camat Kei Besar, lanjut Somnaikubun, diduga melanggar Pasal 71 jo pasal 188 UU Pilkada.
Adapun bunyi pasal 71 ayat (1): Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Kemudian, Pasal 188: Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Selain dari sisi pidana Pemilu, Bawaslu Malra juga memproses Camat Kei Besar dari sisi disiplin sebagai ASN. Bawaslu Malra telah melanjutkan laporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar.
“BKN akan meneliti, melihat kembali dugaan pelanggaran yang katong sampaikan. Kemudian BKN yang akan memutuskan. Kalau di sana kan ada sanksi ringan, sedang, dan berat, sesuai dengan tingkat kesalahannya,” jelas Somnaikubun.
“Kemarin sempat komunikasi [dengan BKN], mengecek perkembangan. Untuk di BKN itu tinggal ditandatangani oleh salah satu pejabat. Jadi karena kita yang meneruskan laporan ini, maka nanti akan diinfokan juga ke Bawaslu Maluku Tenggara,” tambah Somnaikubun.
Apabila terbukti melanggar netralitas ASN, lanjut Somnaikubun, putusan akan diberikan oleh BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Pj. Bupati Malra), dan tembusannya kepada Bawaslu.
Selanjutnya, Bawaslu akan mengawasi putusan tersebut selama 14 hari sejak surat itu diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Apabila selama 14 hari tersebut, [putusan] tidak dieksekusi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, maka Bawaslu akan melaporkan kembali ke BKN bahwa sanksi tersebut tidak ditindaklanjuti. Maka BKN akan mengambil langkah dengan membekukan data PNS yang bersangkutan,” jelas Somnaikubun.
Editor: Labes Remetwa