“Jabatan itu tetap dipertahankan. Kami belum mendapat bukti berita acara ataupun dokumen tentang proses tersebut, sehingga pelantikan BSO Ohoi Warbal belum dilakukan,” ungkap Camat.
Langgur, suaradamai.com – Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Saniri Ohoi (BSO) Ohoi Warbal dan Camat Kei Kei Barat (KKB), bahas masalah pendefenitifan kepala ohoi Warbal di ruang Komisi I DPRD, Selasa (15/6/2021).
Dalam RDP tetsebut, Camat Kei Kecil Batat ( KKB) Jopie Rahajaan menjelaskan, beberapa anggota BSO Ohoi Warbal telah merangkap jabatan selain sebagai pengurus BSO. Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan penjabat Ohoi Warbal untuk dilakukan penertiban adminstrasi.
“Jabatan itu tetap dipertahankan. Kami belum mendapat bukti berita acara ataupun dokumen tentang proses tersebut, sehingga pelantikan BSO Ohoi Warbal belum dilakukan,” ungkap Camat.
Camat mengaku, telah menerima dokumen calon kepala Ohoi oleh BSO. Dokumen tersebut telah didisposi ke seksi pemerintahan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi sambil menunggu hasilnya.
Rahajaan menegaskan, ada standar Operasional yang harus diikuti sebelum berkas sampai kepada dirinya, maka mekanisme aturan tetap berlaku.
“Saya sudah pernah melakukan sosialisasi di Ohoi Warbal. Dan saat itu terdapat persoalan yaitu BSO memperdebatkan kalau BSO tidak memiliki masa akhir jabatan. Mereka akhirnya memproses BSO yang baru tahun 2016 lalu,” tambah Jopie.
Ketua BSO Ohoi Warbal Yunus Renyaan menjelaskan, SK BSO Ohoi Warbal telah keluar sejak 1 September 2020, tetapi belum dilantik oleh camat. Sedangkan proses pengurusan calon kepala Ohoi definitif sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sedangkan Wakil Ketua BSO Neil Amstrong Masbaitubun mengatakan, proses kerja BSO dalam mempersiapkan calon kepala ohoi definitif tidak didasarkan dengan surat pengantar penjabat saat itu.
“Karena posisi penjabat saat itu sedang kosong, kepala Ohoi sebelumnya juga mencalonkan diri kembali untuk posisi itu.Oleh karena itu, BSO menyurati kepada kepala marga yang memiliki hak untuk diproses, dan telah diproses sebanyak tiga kali,” tutur Masbaitubun.
Menanggapi pernyataan ini, Anggota Komisi I Thomas Ulukyanan menjelaskan dari sisi aturan perundang-undangan proses kerja BSO Ohoi Warbal saat ini telah mengalami kecacatan. Dikarenakan, BSO sebelum bekerja harus memiliki SK kemudian telah dikukuhkan sehingga legitimasi atau dasar hukumnya jelas agar proses yang dilakukan nanti dinyatakan sah.
“Jika BSO berdasarkan niat baik saja tanpa ada surat dari penjabat, maka bisa dinyatakan cacat,” tegas Thomas.
Dari hasil RDP Komisi bersama BSO Ohoi Warbal dan Camat KKB, Ketua Komisi I Antonius Renjaan menyimpulkan dan mengeluarkan 2 Rekomendasi utama diantaranya, camat KKB segera mungkin melantik BSO Ohoi Warbal.
Selanjutnya, dokumen pengurusan calon kepala Ohoi Definitif Ohoi Warbal yang telah dimasukan segera dikembalikan agar diproses sesuai mekanisme yang baik dan benar.
Editor: Petter Letsoin
Baca juga:
KOMENTAR TERBARU