BerandaDPRD MalraRapat Komisi II DPRD Malra dengan PLN Hasilkan Dua Kesimpulan

Rapat Komisi II DPRD Malra dengan PLN Hasilkan Dua Kesimpulan

Rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam itu digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Malra, Jumat (20/11/2020).


Langgur, suaradamai.com – Dalam menjawab keresahan publik terkait pemadaman listrik yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara, Komisi II DPRD setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. PLN Cabang Tual.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II Esebius Utha Safsafubun, didampingi Ketua Komisi Adolf M. Teniwut, Sekretaris Komisi Bram Beruat, dan dua anggota komisi Ali Arsyad Ohoiulun dan Moh. Nawawi Namsa.

Sementara dari pihak PT. PLN Cabang Tual, hadir Kepala PLN UP3 Tual Alexander Manuhua, Kepala PLTD Langgur Agus Putra Abas, dan satu staf PLN.

Rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam itu digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Malra, Jumat (20/11/2020) dan menghasilkan dua kesimpulan rapat.

Kesimpulan pertama, harus ada kompensasi kepada konsumen karena PLN tidak memenuhi standar mutu dan kehandalan sesuai peraturan menteri energi dan sumberdaya mineral no 18 tahun 2019. Kompensasi tersebut dalam bentuk diskon/pemotongan tagihan listrik mulai dari 50% ke atas dikarenakan pemadaman mencapai 2 jam dan akan naik terus jika pemadaman lebih lama. Dan terhadap hal ini Kepala PLN meminta waktu 1 minggu untuk konsultasi ke Kantor Wilayah Maluku – Maluku Utara.

Kedua, apapun alasan pemadaman, menjadi tanggungjawab PLN. Sehingga kerjasama dengan pihak ketiga yang mengelola mesin di Dullah sudah seharusnya dievaluasi bahkan diberi sangsi.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU