Rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam itu digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Malra, Jumat (20/11/2020).
Langgur, suaradamai.com – Dalam menjawab keresahan publik terkait pemadaman listrik yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara, Komisi II DPRD setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. PLN Cabang Tual.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II Esebius Utha Safsafubun, didampingi Ketua Komisi Adolf M. Teniwut, Sekretaris Komisi Bram Beruat, dan dua anggota komisi Ali Arsyad Ohoiulun dan Moh. Nawawi Namsa.
Sementara dari pihak PT. PLN Cabang Tual, hadir Kepala PLN UP3 Tual Alexander Manuhua, Kepala PLTD Langgur Agus Putra Abas, dan satu staf PLN.
Rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam itu digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Malra, Jumat (20/11/2020) dan menghasilkan dua kesimpulan rapat.
Kesimpulan pertama, harus ada kompensasi kepada konsumen karena PLN tidak memenuhi standar mutu dan kehandalan sesuai peraturan menteri energi dan sumberdaya mineral no 18 tahun 2019. Kompensasi tersebut dalam bentuk diskon/pemotongan tagihan listrik mulai dari 50% ke atas dikarenakan pemadaman mencapai 2 jam dan akan naik terus jika pemadaman lebih lama. Dan terhadap hal ini Kepala PLN meminta waktu 1 minggu untuk konsultasi ke Kantor Wilayah Maluku – Maluku Utara.
Kedua, apapun alasan pemadaman, menjadi tanggungjawab PLN. Sehingga kerjasama dengan pihak ketiga yang mengelola mesin di Dullah sudah seharusnya dievaluasi bahkan diberi sangsi.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga:
- Safsafubun Minta PLN Relokasi Mesin di Elat ke Ur Pulau, Tanimbar Kei, dan Warbal
- Safsafubun Tegaskan PLN Tual Harus Berikan Pelayanan Kelistrikan yang Prima
- Legislator Pertanyakan Mutu Pelayanan PLN Tual di Maluku Tenggara
- Ohoiulun Minta PLN Tual Evaluasi Kinerja Pengelola PLTMG Dullah
- Operasi PLTMG Dullah, Terobosan PLN Cabang Tual yang Masih Terganjal
KOMENTAR TERBARU