
Komisi III DPRD Malra akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan dan pihak kontraktor terkait.
Langgur, suaradamai.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Septian Brian Ubra (SBU) mendesak pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tambatan perahu di Ohoi Weduar Feer, Kecamatan Kei Besar Selatan, agar harus bertanggung jawab atas keretakan yang terjadi pada proyek tersebut.
“Bahwa terhadap pekerjaan Tambatan Perahu yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2019 di Ohoi Weduar Feer yang mengalami retak akibat hantaman ombak, maka pihak kontraktor harus bertanggung jawab,” tegas SBU dalam rilis yang diterima suaradamai.com, Rabu malam (16/12/2020).
Politisi Partai Demokrat ini menduga bahwa pekerjaan tambatan tersebut asal-asalan atau tidak sesuai dengan RAB yang direncanakan sehingga terjadi keretakan.
Karena itu pihaknya meminta pihak kontraktor harus bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
SBU menambahkan bahwa Komisi III DPRD Malra akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan dan pihak kontraktor terkait, dengan tujuan untuk mendapat konfirmasi dan dewan mengeluarkan rekomendasi tegas.
Selaku wakil rakyat, SBU menegaskan bahwa akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, agar tambatan perahu tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Ohoi Weduar Feer ddan ohoi sekitarnya.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: