Sekda Maluku Dampingi Kapolda Launching Kawasan Tertib Lalu Lintas

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Kedepan, penindakan tidak lagi manual, melainkan menggunakan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” kata Robert.


Ambon, suaradamai.com – Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang mendampingi Kapolda Maluku Irjen. Pol. Refdi Andri, melaunching Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kota Ambon. Launching ditandai dengan pemotongan pita oleh Kapolda didampingi Sekda di ruas jalan Slamet Riyadi, Rabu (7/4/2021).

Jalannya launching turut dihadiri Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI. Jeffry Apoly Rahawarin, Wakapolda Brigjen. Pol. Jan Leonard de Fretes, serta jajaran Kajati Maluku.

Dalam sambutan, Kapolda Maluku Irjen. Pol. Refdi Andri mengatakan, Jln. A. Y. Patty dan Slamet Riyadi yang telah ditetapkan sebagai KTL sudah menjadi pilot project di Kota Ambon, dan telah ditetapkan dengan SK Walikota Ambon Nomor 13 Tahun 2021.

Selain di Kota Ambon, kedepan, sebut Kapolda, ruas jalan di kawasan lainnya di Maluku juga bisa dijadikan sebagai KTL. Penetapan KTL harus melalui tahapan studi kelayakan, diskusi FGD yang melibatkan forum lalu lintas kota/provinsi/perguruan tinggi/TNI dan unsur masyarakat sebagai pengamat tranportasi dan kebijakan publik, para pakar psikologi.

Kapolda berharap, dua kawasan ini, akan tetap terawasi, dan memiliki daya ungkit bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas di Kota Ambon.

Mantan Akpol Tahun 1987 ini menambahkan, penetapan kedua jalan tersebut jangan sampai dimaknai bahwa kawasan KTL hanya berlaku di ruas jalan Jln. A.Y. Patty dan Slamet Riyadi saja.

“Di semua ruas jalan, haruslah tertib. Mengingat, lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa,” tegas dia.

Kapolda meminta kepada seluruh masyarakat Kota Ambon dan Maluku secara keseluruhan, harus memahami perihal kewajiban bila memiliki kendaraan dan saat berkendara memahami tentang pilar keselamatan.

Pilar ini, kata Kapolda, yakni menerapkan manajemen lalu lintas yang baik dan mengimplementasikan jalan yang berkeselamatan. Menurut dia, kendaran yang melintas di kedua jalan ruas ini pun,  harus kendaraan berkeselamatan dengan pengemudi yang juga berkeselamatan.

“Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas harus segera kita tangani. Dan siapapun yang melintas, wajib memberikan bantuan pertolongan pertama. Perihal sistem pengawasan, pada prinsipnya, kita melakukan pengawasan dan penilaian. Semua unsur akan dilibatkan saat evaluasi,” jelas Kapolda.

Di tempat yang sama, Kapolresta Pulau Ambon dan PP. Lease Kombes. Pol. Leo SN. Simatupang mengatakan, saat ini terdapat 35 titik yang telah terpasang CCTV. Dari 35 titik itu, dua CCTV di KTL. Dia berharap, dengan ditetapkan dua jalan ini sebagai KTL, akan ada petugas yang melakukan penindakan melalui CCTV.

“Kita mengharapakan seperti itu. Kita lagi rampungkan syarat pendukungnya. Kemudian, kami akan integrasikan dengan Command Centernya (pusat komando) Pemkot Ambon, sehingga nanti pembaruan elektronik tilang bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Kapolresta.

“Jadi, bila ditemukan pelanggaran, tentunya bukti beserta surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar,” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robert Sapulette mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan dan pengendalian setiap hari.

“Ada tim terpadu. Kedepan, penindakan tidak lagi manual, melainkan menggunakan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” kata Robert.

Program ini, lanjut Kadishub, telah diluncurkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri Jakarta, Selasa (23/3/2021) lalu.

“Di sini kan ada CCTV yang sudah dipasang pada simpang jalan yang ada. Sehingga mengurangi penindakan yang bersifat manual. Nanti kita akan bertindak secara elektronik. Tetapi setiap saat ada petugas yang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap dua kawasan ini,” jelas dia. 

Perihal kapan Tilang Elektronik ini diberlakukan, dia mengaku, mekanismenya akan diatur antara Dishub Kota Ambon dengan kepolisian dalam rangka penindakan.

“Cara tilang penindakan secara elektrik adalah bisa direkam siapa yang melanggar. Mekanismenya akan diatur. Apakah ada surat pemberitahuan ke rumah atau bekerja sama dengan Samsat dan sebagainya,” ujar dia.

Editror: Labes Remetwa

Kapolda tegaskan kawasan KTL tidak hanya berlaku di ruas jalan Jln. A.Y. Patty dan Slamet Riyadi saja, tetapi semua jalan.


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU