Sekretaris DPRD Marthen Putranubun menjelaskan bahwa orientasi tugas ini sangat penting bagi anggota DPRD untuk memahami fungsi dan tugasnya.
Dobo, Suaradamai.com – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru akan mengikuti kegiatan orientasi tugas di Ambon, Provinsi Maluku, pada 20-24 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas lembaga legislatif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan Menteri Dalam Negeri terkait tugas dan fungsi DPRD.
Sekretaris DPRD Marthen Putranubun menjelaskan bahwa orientasi tugas ini sangat penting bagi anggota DPRD untuk memahami fungsi dan tugasnya.
“Undang-undang maupun Permendagri mengatur bahwa sebelum melaksanakan tugas, anggota DPRD harus dibekali pengetahuan yang cukup mengenai fungsi dan kewenangannya. Karena itu, orientasi tugas ini sangat penting,” ujar Putranubun saat diwawancari di ruang kerjanya Kamis (15/05/25).
Menurut Putranubun, berdasarkan koordinasi dengan Badan Diklat Provinsi Maluku, sebanyak 10 kabupaten/kota di Maluku telah melaksanakan orientasi tugas pada tahun lalu. Namun, DPRD Aru belum sempat mengikuti kegiatan tersebut karena terkendala anggaran. “Anggaran baru tersedia tahun ini, sehingga baru bisa dilaksanakan sekarang. Seluruh anggota DPRD Aru, sebanyak 25 orang, akan mengikuti kegiatan ini secara penuh,” jelasnya.
Putranubun juga menjelaskan bahwa orientasi ini bukan hanya formalitas, tetapi memiliki manfaat langsung bagi peningkatan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan anggota dewan, maka kualitas kerja lembaga ini akan meningkat. Dampaknya tentu akan dirasakan masyarakat melalui kebijakan dan pengambilan keputusan yang lebih tepat dan berpihak pada rakyat,” tambah Putranubun.
Orientasi tugas ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 20 hingga 24 Mei 2025, dan akan dilaksanakan oleh Badan Diklat Provinsi Maluku di Kota Ambon. Dengan demikian, diharapkan anggota DPRD Aru dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja mereka dalam menjalankan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan.
Untuk diketahui Diklat orientasi tugas anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada anggota DPRD sebelum memulai tugas mereka sebagai wakil rakyat. Orientasi ini bertujuan untuk membekali anggota DPRD dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
KOMENTAR TERBARU