Menurut Albert, memang harus ada regulasi sebagai payung hukum agar penambang pasir tidak semena-mena dalam mengambil pasir.
Langgur, suaradamai.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Albert Efruan sepakat dengan Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant) untuk dibuat sebuah peraturan daerah tentang penggunaan pasir.
“Setelah kita melihat perkembangan terakhir, pasir kita semakin menipis akibat dari masyarakat yang melakukan penambangan pasir dengan menyedot pasir di laut, dan juga di pesisir pantai. Ini akan berdampak pada ekosisitem laut,” kata Albert menjelaskan kondisi saat ini kepada reporter suaradamai.com di kediamannya belum lama ini.
Menurut Albert, memang harus ada regulasi sebagai payung hukum agar penambang pasir tidak semena-mena dalam mengambil pasir, sehingga tidak merusak ekosistem.
“Kita sepakat (adanya Perda tentang penggunaan pasir), karena memang kita tahu persis bahwa leading sector kita perikanan dan pariwisata,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dosen Prodi Agrowisata Bahari Polikant Melisa Renyaan, mengusulkan kepada pemerintah daerah agar melakukan sebuah penelitian terlebih dahulu, terkait ketersediaan pasir di Maluku Tenggara.
Dari hasil penelitian tersebut, kemudian dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun peraturan daerah.
Albert juga sepakat. Menurutnya itu merupakan pemikiran yang luar biasa.
Usulan Polikant ini, lanjut Politisi Partai Gerindra itu, akan ditampung untuk dimasukkan dalam rancangan Perda inisiatif oleh DPRD atau dari masyarakat. Selanjutnya, akan disampaikan pada agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun depan.
Untuk diketahui, penetapan Propemperda sudah harus dilakukan sebelum penetapan APBD di bulan Oktober. Usulan dari Polikant ini baru diketahui pada bulan Desember. Sehingga penetapannya diupayakan dilakukan tahun depan.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: