Tingkatkan Kualitas Perumahan dan Pemukiman, DPKPP Malra Targetkan DAK Integrasi

Dana Alokasi Khusus (DAK) Terintegrasi adalah gabungan DAK Bidang Air Minum, DAK Bidang Sanitasi, dan DAK Bidang Perumahan.


Langgur, suaradamai.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Maluku Tenggara terus berupaya meningkatkan kualitas perumahan dan pemukiman di Malra.

Hal itu dilakukan melalui salah satu program andalan mereka, yakni pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan kumuh di Maluku Tenggara.

Untuk menjalankan program tersebut, Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP Maryam Ingratubun menjelaskan, pihaknya tidak dapat mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malra. Oleh sebab itu, mereka menargetkan DAK Integrasi dari pusat.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Terintegrasi adalah gabungan DAK Bidang Air Minum, DAK Bidang Sanitasi, dan DAK Bidang Perumahan.

Salah satu syarat mendapat DAK Integrasi, adalah daerah harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang perumahan dan pemukiman kumuh. Sebagai dinas yang membidangi hal tersebut, DPKPP Malra sudah mengusulkan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Ranperda usulan DPKPP itu sudah melalui tahap pembahasan bersama DPRD Malra sejak bulan Januari lalu. Selanjutnya, pada 15-17 Februari lalu, Pimpinan DPRD bersama dengan Pemkab Malra berangkat ke Ambon untuk mendapat fasilitasi hukum dari Biro Hukum Pemprov Maluku.

Maryam menambahkan, Ranperda tersebut saat ini sementara dievaluasi. Ketika selesai, akan dikirim kembali ke Malra untuk dilakukan penyesuaian dan ditetapkan sebagai Perda. Selanjutnya dikirim kembali ke provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui situs resminya, menyebutkan, tahun ini terdapat 40 kabupaten/kota terpilih sebagai lokasi prioritas DAK. Di Provinsi Maluku, hanya Kota Tual yang mendapat DAK Integrasi.

Editor: Labes Remetwa


Salah satu syarat mendapat DAK Integrasi, adalah daerah harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang perumahan dan pemukiman kumuh.


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...