Lima fraksi setuju tanpa catatan. Sementara Fraksi PKB dan NasDem setuju dengan catatan.
Langgur, suaradamai.com – Tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2021 menjadi Perda.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi di ruang sidang utama DPRD Malra, Rabu (22/9/2021).
Lima fraksi setuju tanpa catatan. Mereka adalah Gerindra, PAN, Perindo, Demokrat-PKS, dan Gotong Royong (PDI-P, PKPI, Garuda, dan PPP). Sementara Fraksi PKB dan NasDem setuju dengan catatan.
Fraksi PKB menyayangkan sikap pemerintah daerah meniadakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2021. Mereka berharap, pemerintah menganggarkan TPP ASN pada tahun anggaran 2022.
Kemudian Fraksi NasDem menyoroti Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pokir merupakan usulan masyarakat berupa program dan kegiatan yang disuarakan oleh wakil rakyat ke pemerintah daerah.
Lewat Ketua Fraksi NasDem sekaligus juru bicara, Paskalina Elmas, meminta pemerintah daerah memperbaiki sistem dan mekanisme dalam mengakomodir Pokir DPRD.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: