Masyarakat yang berhak, akan mendapat pembayaran iuran gratis, ditanggung pemerintah lewat APBN dan APBD.
Tual, suaradamai.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tual tengah melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam rangka mengupayakan pembayaran iuran gratis bagi masyarakat di BPJS Kesehatan PBI.
Dilansir laman BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Nantinya, iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan PBI ini akan dibayarkan oleh pemerintah melalui pembiayaan APBN atau APBD.
Kepala Seksi Bina Kesejahteraan Sosial Dinsos Tual Carter Hukubun mengatakan, pihaknya tengah memperbarui DTKS tersebut. Dengan pembaruan ini, masyarakat yang berhak, akan mendapat pembayaran iuran gratis, ditanggung pemerintah lewat APBN dan APBD.
“Untuk yang saat ini, Dinas Sosial Kota Tual lakukan, itu pembaruan DTKS … khusus untuk bantuan iuran kesehatan. Jadi untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran). Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) juga dilakukan. Tapi lebih banyak itu melalui APBN yaitu PBI,” ungkap Hukubun, Selasa (12/7/2022).
Ia menambahkan, pembaruan DTKS yang dilakukan terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga bantuan yang diberikan akan tepat sasaran.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: