Ambon, suaradamai.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, membuka kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan di Gedung Ashari Al-Fatah, Rabu (27/8/2025). Program ini merupakan kerja sama Pemerintah Kota Ambon, Pengadilan Agama Kelas IA Ambon, dan Kementerian Agama Kota Ambon.
Sebanyak 100 pasangan mengikuti sidang isbat nikah dalam kegiatan tersebut. Program ini ditujukan bagi pasangan, khususnya dari kalangan kurang mampu, yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan sehingga berimplikasi pada status kependudukan maupun administrasi hukum.
Wali Kota Bodewin menegaskan, sidang terpadu ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif.
“Sidang isbat nikah adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah kota bersama pengadilan agama dan Kementerian Agama. Tujuannya agar masyarakat memperoleh kepastian hukum perkawinan dan kependudukan, sehingga tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Bodewin juga menyinggung sejumlah dinamika yang dihadapi Kota Ambon, mulai dari bencana akibat cuaca ekstrem hingga peristiwa sosial yang menguji ketahanan masyarakat. Meski begitu, menurutnya, Ambon tetap mendapat apresiasi dari pemerintah pusat, antara lain penghargaan sebagai Kota Wakaf serta pengakuan atas kontribusi dalam mendukung zakat nasional.
“Ini membuktikan masyarakat Ambon memiliki ketahanan sosial yang kuat. Kita harus terus menjaga kerukunan dan bergerak bersama untuk kebaikan kota yang kita cintai,” katanya.
Bodewin berharap sidang terpadu dapat dilaksanakan secara berkelanjutan agar semakin banyak warga memperoleh kepastian hukum perkawinan sekaligus dokumen kependudukan yang sah. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Ambon akan terus konsisten menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berpihak pada masyarakat.





