“Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, kita bertanggung jawab memastikan setiap warga dilayani dengan layak tanpa perlakuan yang membeda-bedakan. Itulah wujud nyata penghormatan kita terhadap HAM,” ujar Wattimena.
Ambon, suaradamai.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ambon wajib memberikan pelayanan publik yang adil, setara, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi sebagai wujud penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Penegasan tersebut disampaikan Wattimena saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Implementasi Prinsip-Prinsip HAM dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di The City Hotel Ambon, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian HAM, tetapi juga merupakan kewajiban pemerintah daerah melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.
“Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, kita bertanggung jawab memastikan setiap warga dilayani dengan layak tanpa perlakuan yang membeda-bedakan. Itulah wujud nyata penghormatan kita terhadap HAM,” ujar Wattimena.
Ia menekankan keberhasilan implementasi prinsip HAM sangat bergantung pada kualitas aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, ASN dituntut tidak hanya memahami konsep HAM secara teoritis, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Menurutnya, FGD tersebut menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur agar setiap kebijakan dan pelayanan pemerintah selalu mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Wattimena berharap seluruh peserta dapat membawa semangat perubahan tersebut ke instansi masing-masing sehingga pelayanan publik di Kota Ambon semakin profesional, responsif, inklusif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat.
Sebagai contoh, ia menyoroti pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Menurutnya, setiap warga yang mengurus administrasi kependudukan harus memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, maupun penampilan.
“Jangan pernah membedakan masyarakat berdasarkan siapa mereka. Yang harus kita lihat adalah hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta seluruh OPD memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor agar berbagai persoalan pelayanan dapat ditangani secara cepat, tepat, serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang berpotensi melanggar HAM.
“Kita ingin Ambon menjadi kota yang sungguh menghormati martabat manusia. Tidak boleh ada warga yang merasa diperlakukan berbeda saat mengakses layanan pemerintah. Semua memiliki hak yang sama untuk dilayani dengan baik,” pungkasnya.
