Soal Pengawasan Perikanan, Bupati Minta Dukungan Masyarakat Hingga Kewenangan Daerah

Memimpin daerah yang memiliki luas wilayah lautnya sebesar 75 persen, Bupati berharap dukungan dari berbagai pihak.


Langgur, suaradamai.com – Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) memiliki potensi sumber daya perikanan yang cukup tinggi. Malra berada pada 3 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yang punya potensi perikanan tangkap mencapai 4,6 juta ton per tahun.

Pemanfaatan potensi tersebut, khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara cukup mendapat ancaman dari penangkapan ikan yang ilegal (illegal fishing) atau penangkapan tidak ramah lingkungan (destructive fishing).

Perilaku penangkapan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan seperti pemboman ikan dan penggunaan potasium cukup marak. Kondisi ini butuh penanganan serius dari semua pihak.

Pada Selasa (11/7/2023) di ruang rapat Kantor Bupati Malra, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KKP, menggelar kegiatan pengumpulan informasi dalam rangka penyusunan Pergub/Perda tentang pengawasan perikanan.

Upaya pembentukan regulasi tersebut bertujuan untuk menangani persoalan seperti yang terjadi di Maluku Tenggara.

Upaya tersebut pun mendapat dukungan positif dari Bupati Malra M. Thaher Hanubun. Memimpin daerah yang memiliki luas wilayah lautnya sebesar 75 persen, Bupati berharap dukungan dari berbagai pihak, dalam rangka memanfaatkan dan melestarikan sumber daya perikanan.

Usai rapat tersebut, kepada awak media di ruang kerjanya, Bupati menyampaikan imbauan kepada masyarakat di Bumi Larvul Ngabal untuk berperan aktif mengawasi sumber daya perikanan.

Khusus bagi nelayan, ia meminta agar para nelayan menerapkan cara penangkapan ikan yang bertanggungjawab, seperti menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dalam aktivitas melaut.

Soal pengawasan perikanan ini, Bupati menegaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam pengawasan sangat diperlukan. Karena, menurut dia, pemerintah masih memiliki keterbatasan dalam pengawasan dimaksud.

Selain itu, Bupati menaruh harapan besar terhadap Peraturan Menteri KKP yang sementara dalam pembahasan. Menurut dia, UU Cipta Kerja dan PP tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) telah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk turut serta dalam pengawasan sumber daya perikanan.

Dengan demikian, ia berharap, Peraturan Menteri (yang sementara dibahas) sebagai turunan dari PP tentang PIT, juga memberikan “kewenangan” bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap zona penangkapan nelayan lokal dan zona tempat bertelur ikan.

Untuk diketahui, dalam rapat di Kantor Bupati, Hanubun juga meminta Ditjen PSDKP untuk membantu masyarakat dengan sarana prasarana pengawasan perikanan. Sehingga pelibatan masyarakat seperti yang ia harapkan turut menjaga sumber daya perikanan di Malra.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Mantan Plt Sekda Malra Dilantik Jabat Kadis PKP Provinsi Maluku

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melantik dua kepala dinas hari...

Perluas Jangkauan Magang, Prodi THP Polikant Tingkatkan Pengalaman dan Keahlian Mahasiswa

“Yang pertama kali kami mengirimkan mahasiswa kami ke daerah...

Polikant Tual Peringati Hardiknas 2026, Dorong Peningkatan Infrastruktur dan Kompetensi Dosen

Dalam momentum tersebut, Direktur Polikant menegaskan komitmennya untuk menuntaskan...

LNG Tepis Isu Ketidakberpihakan terhadap Tenaga Kerja Lokal

"Perlu kami tegaskan, 28 tenaga kerja yang ditahan di...