“Secara moral kami berkewajiban melayani semua warga, termasuk wilayah yang disebutkan. Namun secara kewenangan kami tidak dapat masuk, karena wilayah tersebut berada dalam konsesi PT DSA,” kata Saimima, Kamis (13/11/25) di ruang kerjanya.
Ambon, suaradamai.com – Perumdam Tirta Yapono menyatakan siap memberikan pelayanan air bersih bagi seluruh warga Kota Ambon, namun terkendala batas kewenangan akibat adanya wilayah-wilayah yang masih berada dalam konsesi PT DSA.
Plt Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima, menegaskan hal ini menanggapi pernyataan Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, yang meminta perhatian serius pemerintah terhadap daerah yang belum tersentuh pembangunan jaringan air bersih, khususnya Batumerah Galunggung, Tantui Atas, dan Leitimur Selatan.
“Secara moral kami berkewajiban melayani semua warga, termasuk wilayah yang disebutkan. Namun secara kewenangan kami tidak dapat masuk, karena wilayah tersebut berada dalam konsesi PT DSA,” kata Saimima, Kamis (13/11/25) di ruang kerjanya.
Dana Penyertaan Modal Difokuskan ke Lima Titik Prioritas
Saimima menjelaskan, pernyataan DPRD terkait penyertaan modal Pemkot Ambon sebesar Rp2,25 miliar kepada Perumdam Tirta Yapono perlu diluruskan. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk peningkatan jaringan air bersih di lima titik yang belum terlayani sama sekali, yaitu:
• Halong Baru
• Halong Atas
• Passo (Waimahu Tahola)
• Kudamati Atas
• Kezia
Kelima titik ini merupakan bagian dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
“Kenapa tidak menyentuh Tantui, Batumerah, Karang Panjang dan sebagian Hative Kecil? Karena itu wilayah konsesi DSA sejak kerja sama dengan Drenthe. Jika kami masuk, itu menyalahi aturan konsesi,” tegasnya.
Menunggu Putusan Mahkamah Agung
Menurut Saimima, pengembangan jaringan di wilayah konsesi hanya dapat dilakukan jika ada pengalihan kewenangan sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Kita menunggu putusan MA. Tidak mungkin menabrak aturan. Jika putusan sudah turun dan kewenangan beralih ke Perumdam, kita siap ambil alih,” jelasnya.
Ia menambahkan, karena Perumdam setiap tahun diaudit BPKP dan auditor independen, maka penggunaan anggaran di luar wilayah kewenangan akan menjadi temuan.
“Kalau ada penggunaan anggaran di luar wilayah konsesi kami dan diperiksa, kami bisa diminta mengembalikan uang tersebut,” kata Saimima.
Leitimur Selatan Dikelola Pemerintah Negeri
Terkait Leitimur Selatan, Saimima menyebut wilayah tersebut tidak terlayani Perumdam karena pemerintah negeri telah menjalankan program swadaya air bersih menggunakan dana ADD/DD.
“Sumber air di sana berlimpah, sehingga pemerintah negeri mengelola sendiri lewat kelompok masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap penjelasan ini dapat dipahami masyarakat yang belum merasakan pemerataan pembangunan.
Pj Sekkot: Suara DPRD Mewakili Keluhan Warga
Secara terpisah, Pj Sekretaris Kota Ambon, Roby Sapulette, mengakui keluhan mengenai pelayanan air bersih di wilayah konsesi PT DSA sudah sering disampaikan warga melalui program WAJAR (Wali Kota–Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat).
“Keluhan terkait DSA sudah banyak disampaikan. Apakah faktor cuaca atau teknis, sampai sekarang kita belum mendapat penjelasan mendetail dari PT DSA,” ungkapnya.
Meski memahami keterbatasan kewenangan Perumdam, Sapulette menegaskan Pemkot tetap harus mencari solusi agar seluruh masyarakat dapat merasakan pemerataan pelayanan dasar.
“Pemkot tidak menutup mata dan sangat memahami keresahan masyarakat. Kita akan mencari solusi terbaik, karena pelayanan air bersih adalah kebutuhan dasar seluruh warga,” tutupnya.
