Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia membujuk korban berinisial KZ (6) dengan iming-iming uang sebesar Rp20.000 agar masuk ke sebuah rumah kosong.
Bintuni, suaradamai.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya korban. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kampung Furada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut siaran pers Humas Polres Teluk Bintuni, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2026/SPKT/SEK BABO/RES TB tertanggal 11 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap empat orang saksi, termasuk kakek korban dan warga yang pertama kali menemukan korban, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial KAS (23), seorang pemuda yang berdomisili di Kampung Forada, Tofoi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia membujuk korban berinisial KZ (6) dengan iming-iming uang sebesar Rp20.000 agar masuk ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, pelaku memberikan minuman yang telah dicampur racun tikus kepada korban.
Setelah korban menunjukkan reaksi akibat racun, pelaku melakukan tindakan kekerasan berupa pencekikan dan pemukulan hingga korban meninggal dunia. Pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban sebelum berupaya menyembunyikan jasadnya di dapur dengan menutupinya menggunakan terpal.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman menyampaikan bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolsek Babo pada Sabtu (11/04) malam. Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIT.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu lembar terpal plastik, pakaian milik korban dan pelaku, sisa racun yang digunakan, serta hasil visum et repertum dari pihak medis.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Editor: Labes Remetwa
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Teluk Bintuni
