Beranda Maluku Tenggara Disdukcapil Malra Turun Lapangan Lakukan Pelayanan di Ohoi

Disdukcapil Malra Turun Lapangan Lakukan Pelayanan di Ohoi

0
Disdukcapil Malra Turun Lapangan Lakukan Pelayanan di Ohoi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Tenggara turun langsung di Ohoi Debut Kecamatan Manyeuw, Jumat (20/11/2020). Foto: Fredy Jamrewav

Disdukcapil Malra sementara melakukan pelayanan di Ohoi Debut Kecamatan Manyeuw.


Langgur, suaradamai.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Tenggara turun langsung di ohoi-ohoi untuk melakukan pelayanan.

Pelayanan tersebut antara lain pembuatan E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, kartu nikah dan kartu kematian.

Pelayanan dilakukan selama waktu kerja yaitu dari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 WIT – 17.00 WIT.

“Terkadang kami melakukan pelayanan sampai malam tergantung jumlah masyarakat yang kami layani,” ungkap Joseph Welerubun, salah anggota tim Disdukcapil, kepada suaradamai.com di Ohoi Debut Kecamatan Manyeuw, Jumat (20/11/2020).

Joseph menambahkan, pelayanan ke ohoi-ohoi sudah dilakukan sejak lama dengan tujuan agar mempermudah masyarakat. “Pelayanan sudah lama, tapi saat pandemi kegiatan terhenti, baru jalan lagi pada pertengahan bulan Oktober,” kata Joseph.

Dalam melakukan pelayanan, tim didukung dengan fasilitas 1 unit mobil operasional, 2 buah komputer, 1 mesin cetak KTP, dan mesin perekam yang dioperasikan oleh 3 orang pegawai.

Terobosan ini sangat membantu masyarakat. Sayangnya, pelayanan cepat hanya dapat dilakukan di ohoi-ohoi yang sudah terkoneksi jaringan 4G.

“Kami melalukan pelayanan di desa sekitar yang memiliki jaringan. Untuk yang tidak dapat jaringan kami hanya melakukan pelayanan secara offline dan masyarakat bisa mengambil hasilnya di kantor nanti,” tambah Herman Borlak, ketua tim.

Menurut Herman, masyarakat sangat antusias karena terbantu dalam proses pelayanan yang kadang mengalami kendala saat pengurusan di kantor Disdukcapil.

Untuk diketahui, syarat administrasi yang wajib disiapkan masyarakat untuk bisa mendapat pelayanan dari tim pendataan, yakni masyarakat diharapkan menyiapkan Kartu Keluarga (KK), pas foto 4×6, adapun menyediakan KTP. Syarat – syarat itu sendiri merupakan syarat standar untuk menerima pelayanan oleh tim.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini