Asosiasi Pedagang Mardika Temui DPRD Maluku Bahas Persoalan Lahan

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ambon, suaradamai.com – Terkait dengan persoalan pedagang di wilayah pasar Mardika, DPRD Provinsi Maluku melakukan audiens dengan Asosiasi Pedagang Pasar Mardika di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (17/7/2020).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkias Sairdekut usai mengikuti rapat mengatakan, sebagai pimpinan, telah menugaskan Komisi III dan Komisi I menindaklanjuti usulan Ketua Asosiasi bersama dengan seluruh pedagang yang merasa dirugikan terkait dengan persoalan di pasar Mardika.

“Karena persoalan ini, maka secara teknis nanti akan dipecahkan oleh Komisi III bersama Komisi I. Rapat hari ini hanya bersifat audiens, yang sebagaimana disampaikan surat dari asosiasi itu maka kami sudah menghimpun data dan bahkan teman-teman di asosiasi sudah memberikan satu dokumen lengkap,” katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemilik Ruko Pasar Mardika Haji Agus Somad mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih bahwa DPRD Provinsi Maluku telah menerima audiens dengan pihaknya dan telah berbicara dari hati ke hati untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama, baik itu pedagang, penghuni ruko maupun pemerintah daerah, supaya persoalan ini tuntas.

“Sebenarnya persoalan ini hanya satu, yaitu mereka mengklaim dari pihak pemerintah daerah yakni tanah dan bangunan adalah milik pemerintah Provinsi. Padahal pihaknya juga memiliki hak dengan akta jual-beli dan diperkuat dengan sertifikat HGB,” katanya.

Agus mengatakan, pihaknya juga memahami aturan bahwa HGB dapat diperpanjang sewaktu-waktu, dan karena hal itu mereka datang ke DPRD.

“Kami ke DPRD untuk mencari titik temu, supaya semuanya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang kita harapkan,” ujarnya.

Ia meminta kepada awak media agar dapat menyampaikan kepada masyarakat luas, bahwa pihaknya datang ke DPRD dengan baik untuk berduski untuk kepentingan pasar Mardika.

“Jumlah Gedung di pasar Mardika yang masuk asosiasi sekitar 250 sampai dengan 300-an gedung dan kami juga memiliki data tersebut,”

Menurut Agus, Pemerintah Provinsi Maluku sering melakukan penagihan secara paksa terhadap mereka, padahal belum ada kesepakatan. Desakkan Pemerintah Provinsi sendiri yakni pada bulan Agustus nanti mereka wajib untuk membayar.

“Kami sangat menyesalkan, seharusnya ada kesepakatan bersama dulu, baru ada penagihan dan batas seharusnya pada bulan Desember,” cetusnya.

Ia menjelaskan pembayaran ini untuk sewa bangunan dan tanah. Nominal pembayarannya bervariasi tergantung ukuran dan tanah. Ukuran 55 meter persegi nominalnya sekitar Rp 15 juta per tahun, kata Agus mencontohkan.

Menurutnya, nominal yang ditentukan oleh pemerintah provinsi sangat mahal dan tidak sesuai dengan standar nasional, karena secara standar nasional harus menggunakan presentase 0,33%.

Sementara itu, pihak pemerintah provinsi telah mengklaim sebesar 15%, 5% untuk tanah dan 10% untuk bangunan. Peraturan ini dikeluarkan oleh Biro Hukum dan Biro Aset Daerah Setda Maluku.

Editor: Labes Remetwa

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU