Bawaslu Malra Akui Tidak Ada Perbedaan Data Hasil Pilkada 2024 dengan KPU

“Tidak ditemukan adanya persoalan ya?” tanya hakim. “Iya, yang mulia,” jawab Somnaikubun sebagai pemberi keterangan tertulis dalam sidang tersebut.


Jakarta, suaradamai.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara (Bawaslu Malra) mengakui data hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malra 2024 sama dengan hasil rekapitulasi KPU setempat, alias tidak ada perbedaan data.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun dalam Sidang Perkara Persesilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (23/1/2025).

“Terhadap dalil tersebut tidak ada perbedaan data, yang mulia,” ucap Somnaikubun merujuk pada dalil pemohon (Paslon 01) tentang adanya perbedaan data hasil perhitungan suara.

“Tidak ditemukan adanya persoalan ya?” tanya hakim. “Iya, yang mulia,” jawab Somnaikubun sebagai pemberi keterangan tertulis dalam sidang tersebut.

Dilansir Kantor Berita Antara, KPU Malra telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara tahun 2024 pada Senin, 2 Desember 2024, dan berakhir pada Minggu, 8 Desember 2024, pukul 03.57 WIT.

Hasil rapat pleno menetapkan pasangan calon (Paslon) Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin (MARYADAT) nomor urut 1 meraih 25.038 suara.

Pasangan nomor urut dua, Djamaluddin Koedoeboen dan Wilibrodus Lefteuw (Damai) pasangan nomor urut 2, raih, 5.790 suara.

Sementara Paslon Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam (MTH -VR) Paslon nomor urut 3, peroleh 28.929 suara.

Menurut Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat, dari total 90.270 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 60.380 pemilih menggunakan hak pilihnya, mencatatkan tingkat partisipasi sebesar 66,9 persen.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Peringatan Paskah dan Dies Natalis ke-64 GAMKI Jadi Titik Balik Bangun Kekuatan dan Jati Diri Pemuda

Ambon, suaradamai.com — Momen peringatan Hari Raya Paskah sekaligus...

Pemkab Aru Tertibkan Galian C Ilegal, Ganti Rugi ke Warga dan Ingatkan Dampak Buruk!

Pelanggar dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun...

Perihal di Bawah Kediktatoran Angka: Saat Manusia Menjadi Variabel dan Hak Menjadi Santunan

Oleh Natasya Hidayati Madjid, Penggiat Filsafat Bahasa Universitas Brawijaya...

Komisi II DPRD Maluku: Distribusi BBM Harus Merata, Geografi Bukan Alasan

Ambon, suaradamai.com — Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi,...