Isi imbauan ada tiga, yakni terkait izin melakukan pelayaran hingga larangan berlayar.
Tual, suaradamai.com – Mengantisipasi cuaca buruk, Pemerintah Kota (Pemkot) Tual melalui Dinas Perhubungan setempat mengeluarkan imbauan bagi masyarakat daerah tersebut, khususnya pemilik kapal/nahkoda dan pengguna angkutan laut.
Kepala Dinas Perhubungan Tual Usman Borut menjelaskan, berdasarkan isi surat pemberitahuan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tual, tentang kondisi cuaca oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Pattimura Ambon, pada Selasa 22 Februari 2022 yang menyatakan peringatan dini gelombang tinggi yang mampu mencapai 4 sampai 6 meter di sekitaran laut Maluku dan laut Halmahera.
Maka itu, lanjut Borut, Dinas Perhubungan Kota Tual mengeluarkan imbauan kepada masyarakat. Isi imbauan tersebut, yakni larangan berlayar saat cuaca buruk/ekstrem, memperhatikan dan menyediakan kelengkapan alat keselamatan berlayar, dan memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) dari pihak berwenang sebelum berlayar.
“Hal ini kita lakukan untuk mengantisipasi kondisi saat ini, khususnya saat cuaca alam yang cukup buruk. Keselamatan masyarakat perlu diutamakan,” tegas Borut saat diwawancai melalui telepon, Selasa (22/2/2022).
Borut menambahkan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi bersama setiap bidang di perhubungan agar selalu siaga.
“Kita akan lakukan pemeriksaan tentang surat-syarat kelengkapan bagi pemilik kendaraan laut, dan juga kelengkapan alat keselamatan. Sehingga mereka bisa mengantisipasi segala keadaan yang nanti terjadi,” tambah Borut.
Dia berharap agar masyarakat Kota Tual yang memiliki kendaraan laut dan juga yang ingin bepergian melalui laut untuk bijak dan memerhatikan imbauan pemerintah demi keselamatan.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: